Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, pada Minggu, (8/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Batu Besaung, Kelurahan Sempaja Utara, itu dihadiri puluhan warga dan menghadirkan dua narasumber, yakni Ahmad Fadholi dan Martin Apuy, dengan moderator Achmad Dhani Nugraha.
Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa Perda tersebut hadir sebagai payung hukum untuk memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Menurutnya, persoalan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Ini adalah instrumen untuk melindungi generasi kita dari ancaman narkoba. Tanpa partisipasi masyarakat, upaya pencegahan tidak akan berjalan maksimal,” ujar Ananda.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini agar masyarakat memahami bahaya narkotika, termasuk dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa narkoba merusak masa depan, bukan hanya individu, tapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber Ahmad Fadholi menyoroti pentingnya pendekatan preventif dalam penanganan narkotika. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan semata.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan terdekat. Edukasi, pengawasan, serta komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar anak-anak tidak mudah terjerumus,” kata Ahmad.
Ia juga menilai Perda No.4 Tahun 2022 memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif, termasuk melalui pelaporan dan kegiatan sosial berbasis komunitas.
“Masyarakat jangan takut melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Martin Apuy menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kesehatan dan sosial. Ia mengingatkan pentingnya rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
“Tidak semua pengguna harus langsung dipenjara. Banyak dari mereka justru butuh pendampingan dan pemulihan. Rehabilitasi adalah jalan untuk mengembalikan mereka menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujar Martin.
Ia juga berharap pemerintah daerah lebih serius menyediakan fasilitas rehabilitasi yang mudah diakses.
“Kalau fasilitasnya terbatas, maka korban akan semakin sulit pulih, dan risiko kambuh akan semakin besar,” lanjutnya.
Diskusi yang dipandu Achmad Dhani Nugraha berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari warga, mulai dari mekanisme pelaporan kasus narkoba hingga peran RT dan kelurahan dalam implementasi Perda.
Melalui sosialisasi ini, Ananda Emira Moeis berharap masyarakat tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga tergerak untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika di lingkungan masing-masing.
“Melawan narkoba bukan tugas satu orang atau satu lembaga, tapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Ananda. (Mujahid)













