Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemborosan anggaran dalam proyek rehabilitasi Balai Kota yang disebut-sebut mencapai Rp17,5 miliar. Klarifikasi tersebut disampaikan usai kegiatan Launching dan Pembinaan Program Desa Cantik (Cinta Statistik) Kota Samarinda Tahun 2026 pada Rabu (29/4/2026), di Ballroom Arutala Bapperida Kota Samarinda.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Andi Harun menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi tersebut bukan merupakan program baru dan tidak dilaksanakan pada masa kebijakan efisiensi anggaran.
“Tanggapan saya itu bukan program baru. Dan teman-teman bisa menguji informasi yang beredar di media sosial itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa bangunan yang direhabilitasi merupakan gedung tiga lantai yang digunakan sebagai Sekretariat Daerah Kota Samarinda, yang berfungsi untuk pelayanan publik dan aktivitas administrasi pemerintahan, bukan fasilitas pribadi pejabat.
Menurutnya, proyek tersebut dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan anggaran daerah, sehingga tidak dikerjakan dalam satu tahun anggaran.
“Itu kegiatan yang kita cicil karena kita tidak punya anggaran untuk satu tahun. Minimal dua tahun anggaran dan itu bukan pada tahun di mana efisiensi. Itu sudah dilaksanakan sebelumnya, sudah selesai kegiatannya,” jelasnya.
Andi Harun juga menyebut bahwa dari sisi penilaian teknis, nilai anggaran rehabilitasi tersebut masih tergolong wajar, bahkan disebut lebih rendah dibandingkan jika proyek serupa dikerjakan di daerah lain.
“Itu tiga lantai, yang mungkin kalau dilaksanakan di tempat lain bisa sampai Rp50 miliar, tapi kita menghemat sehemat-hematnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut telah memenuhi seluruh standar kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dengan pendampingan aparat penegak hukum guna menjaga integritas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Semua kegiatan itu telah memenuhi standar kepatuhan pada semua peraturan perundang-undangan. Kita juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pendampingan,” ujarnya.
Terkait nilai pasti anggaran Rp17,5 miliar yang beredar, Andi Harun mengaku tidak menguasai secara rinci karena hal tersebut merupakan kewenangan teknis perangkat daerah.
“Secara totalitas angka pastinya saya tidak paham, tanya perangkat teknisnya. Wali Kota tidak boleh cawe-cawe dalam pelaksanaan kegiatan,” tegasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













