Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Selama ini kan pekerja rumah tangga hampir tidak terlindungi secara aturan yang jelas. Dengan adanya undang-undang ini, hak-hak mereka bisa lebih terlindungi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026)
Ia menilai, kehadiran UU PPRT tidak hanya mengatur hak normatif pekerja, tetapi juga mencakup aspek penting seperti keselamatan kerja dan jaminan kesehatan.
“Ini mencakup juga soal keselamatan kerja dan jaminan kesehatan. Jadi ini memang langkah positif yang sudah lama ditunggu oleh para pekerja rumah tangga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anhar menyebut DPRD Samarinda akan menindaklanjuti regulasi tersebut di tingkat daerah, mengingat biasanya akan ada aturan turunan yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan lebih teknis.
“Nanti pasti ada turunan aturan yang memberikan ruang bagi daerah. Kita bisa membuat perda khusus tentang pekerja rumah tangga dengan dasar undang-undang tersebut,” jelasnya.
Ia juga mendorong pembentukan wadah atau asosiasi yang dapat menjadi representasi sekaligus pelindung bagi para pekerja rumah tangga di daerah.
“Paling tidak harus ada asosiasi khusus yang bisa melindungi hak-hak mereka, supaya ada yang mengawal implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Dengan pengesahan UU PPRT ini, DPRD Samarinda berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak hanya berhenti pada tataran regulasi nasional, tetapi juga diimplementasikan secara konkret di daerah melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja. (Adv/Mj)













