TENGGARONG – Proses pemekaran Desa Mangkurawang Darat di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Pemekaran ini diusulkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa inisiatif ini telah dimulai sejak awal 2023 dan ditargetkan selesai pada tahun 2025.
“Proses pemekaran Desa Mangkurawang Darat kini memasuki tahun kedua. Seluruh pihak terkait telah mempersiapkan semua berkas administrasi yang diperlukan,” ujar Sukono, Selasa (3/12/2024).
Pemekaran desa merupakan proses yang panjang dan memerlukan persiapan matang. Saat ini, pemekaran Desa Mangkurawang Darat masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Setelah Perda disetujui, usulan ini akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendapatkan persetujuan final.
Sukono menegaskan pentingnya tahapan ini agar pemekaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami harus memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sebelum melangkah lebih jauh. Ini melibatkan kajian demografi, potensi ekonomi, serta infrastruktur yang ada,” jelasnya.
Desa Mangkurawang Darat memiliki luas wilayah yang cukup besar dan jumlah penduduk yang terus bertambah setiap tahun.
Saat ini, desa tersebut dihuni oleh lebih dari 15.000 jiwa yang tersebar di berbagai dusun. Kondisi ini menyebabkan tantangan dalam memberikan pelayanan publik yang merata dan efektif.
“Dengan kondisi yang ada, pemekaran desa menjadi solusi untuk mempermudah akses layanan publik dan pengelolaan pembangunan. Desa baru nantinya diharapkan dapat lebih fokus menangani kebutuhan masyarakatnya,” tambah Sukono.
Selain itu, pemekaran ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi lokal di wilayah Mangkurawang Darat. Dengan pembentukan desa baru, pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur diharapkan dapat dilakukan lebih terencana dan efisien.
Rencana pemekaran ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat. Selain dukungan dari masyarakat, pemerintah kecamatan dan kabupaten juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses ini.
Menurut Sukono, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar untuk memastikan kesiapan administrasi dan sumber daya bagi desa baru yang akan dibentuk.
“Pemkab Kukar telah menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran ini. Kami optimis bahwa dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait, pemekaran ini dapat berjalan lancar,” katanya.
Pemekaran Desa Mangkurawang Darat ditargetkan dapat terealisasi pada awal 2025. Setelah resmi menjadi desa mandiri, wilayah baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan mengelola potensi ekonomi lokal secara lebih optimal.
Sukono optimistis bahwa desa baru ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat. “Kami berharap Desa Mangkurawang Darat yang baru nanti menjadi contoh keberhasilan pemekaran desa di Kukar. Dengan pengelolaan yang baik, desa ini bisa berkembang menjadi wilayah yang maju dan mandiri,” ujarnya.
tan, pendidikan, jalan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dana desa akan menjadi modal awal bagi desa baru untuk mengembangkan dirinya. Pemerintah daerah juga akan memastikan bahwa desa ini memiliki perangkat yang lengkap dan siap bekerja sejak awal,” pungkasnya.
Setelah pengesahan Perda, proses selanjutnya adalah pemetaan wilayah dan penentuan batas desa baru. Dinas terkait juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memahami dampak dan manfaat dari pemekaran ini.
Pemekaran Desa Mangkurawang Darat merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Jika sukses, ini akan menjadi model pemekaran desa yang dapat diterapkan di wilayah lain di Kabupaten Kutai Kartanegara. (ADV)













