Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, melontarkan kritik tajam terhadap aturan dan mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kaltim yang selama ini dijalankan. Ia menilai pola yang berlaku telah menyimpang dari ranah legislatif dan justru masuk ke ranah teknis eksekutif.
Kritik tersebut disampaikan Darlis dalam Fotum Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-1 Masa Sidang I Tahun 2026, yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (2/1/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan bahwa salah satu panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk, yakni Pansus Pokir, akan menyusun rencana kerja untuk Tahun Anggaran 2027, termasuk APBD Perubahan 2026. Namun, menurutnya, mekanisme penyusunan pokir yang ada saat ini perlu dikoreksi secara serius.
“Saya sudah kesekian kalinya menyampaikan, baik secara pribadi maupun dari diskusi-diskusi di luar forum, banyak yang menilai bahwa kita terlalu jauh memasuki arena teknis eksekutif dalam penyusunan pokok-pokok pikiran,” ujar Darlis.
Ia menegaskan, keterlibatan DPRD dalam aspek teknis perencanaan melalui mekanisme seperti kamus usulan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, di sejumlah provinsi lain, mekanisme tersebut bahkan tidak digunakan oleh legislatif.
“Di beberapa provinsi, penyusunan pokir DPRD tidak menggunakan kamus usulan atau SIPD. Banyak pihak memberikan disclaimer bahwa wilayah tersebut cenderung merupakan wilayah eksekutif,” jelasnya.
Darlis menilai, kehadiran DPRD yang terlalu jauh dalam wilayah teknis bukan memperkuat fungsi pengawasan, melainkan membuka ruang terjadinya masalah-masalah baru yang sebenarnya bisa dihindari.
“Justru dengan hadirnya kita di wilayah itu, malah membuka ruang dan menciptakan potensi persoalan di kemudian hari. Padahal, itu yang sama-sama tidak kita harapkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, melalui pimpinan DPRD Kaltim, Darlis secara terbuka meminta agar penyusunan pokir ke depan dilakukan perubahan sistemik secara drastis dan dikembalikan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur legislatif.
“Kami mohon dengan hormat, tanpa mengurangi kerja Pansus Pokir, agar penyusunan pokir ke depan segera dilakukan perubahan sistemik dan dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai tugas dan fungsi kita sebagai legislatif,” katanya.
Ia menambahkan, penjelasan teknis terkait perubahan tersebut siap disampaikannya dalam forum rapat pimpinan nantinya. Namun secara prinsip, Darlis berharap pelaksanaan penyusunan pokir tidak lagi dilakukan dengan pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Secara teknis nanti bisa saya jelaskan dalam rapat pimpinan. Tapi kami berharap, pelaksanaan penyusunan pokir tidak lagi dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (Mujahid)













