Samarinda — Di tengah laju pesat aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur, suara masyarakat adat seperti di Muara Kate, Kabupaten Paser, kian tak terdengar. Lemahnya kepastian hukum dan minimnya perlindungan terhadap warga lokal menjadi persoalan yang disorot oleh DPRD Kaltim.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam memberikan jaminan keadilan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat yang berada di wilayah-wilayah rawan konflik tambang.
“Ini bukan sekadar soal kriminalitas, tapi menyangkut keadilan sosial dan hak masyarakat atas keamanan. Warga yang menjaga ruang hidupnya harus dilindungi, bukan malah terabaikan,” kata Salehuddin, Kamis (10/7/25).
Pernyataannya merespons lambannya proses pengusutan kasus pembacokan yang menewaskan Rusel, seorang petinggi adat Muara Kate, yang hingga kini belum menemukan titik terang. Sementara itu, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut justru semakin masif, tanpa kepastian hukum bagi warga yang terdampak.
Salehuddin menyebut bahwa tragedi yang menimpa Rusel bukanlah kasus tunggal. Ia memandangnya sebagai potret nyata ketimpangan yang sering terjadi antara masyarakat lokal dan industri ekstraktif.
Negara, kata dia, tidak boleh hanya berpihak pada kepentingan modal dan membiarkan suara warga tenggelam di balik tumpukan izin tambang.
Ia mengapresiasi langkah Gubernur Kaltim yang mencoba merangkul komunitas adat melalui dialog, namun menekankan bahwa dialog semata tidak cukup tanpa diikuti dengan tindakan nyata, terutama dari aparat penegak hukum.
“Negara harus hadir secara utuh. Jangan hanya mengundang bicara, tapi proses hukum tidak berjalan. Ini menyangkut rasa keadilan,” tegasnya.
Ia mendorong pemetaan ulang terhadap wilayah yang berpotensi mengalami konflik sosial akibat pertambangan, dan meminta agar sistem hukum yang berlaku benar-benar mampu melindungi seluruh elemen masyarakat secara setara.
Menurut Salehuddin, transparansi penanganan kasus menjadi hal krusial. Ia menyarankan agar masyarakat sipil dilibatkan dalam pengawasan proses investigasi agar publik tidak terus dibayangi kecurigaan terhadap aparat.
“Kalau prosesnya tertutup, masyarakat akan terus curiga. Ini bukan cuma soal kasus Rusel, tapi soal bagaimana ke depan negara bisa hadir membela warganya sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidakadilan hukum dalam konflik lahan atau pertambangan bisa berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jika dibiarkan, hal ini akan memicu potensi disintegrasi sosial dan konflik horizontal yang lebih luas.
“Jangan sampai hukum menjadi alat kompromi kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung bagi semua rakyat, termasuk masyarakat adat yang selama ini justru paling terdampak,” tutur Salehuddin.
Melalui seruan ini, DPRD Kaltim berharap agar pemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi dari sektor tambang, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dan suara mereka tidak lagi tenggelam dalam bisingnya aktivitas tambang.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













