TENGGARONG – Dalam upaya memperkuat tata kelola sektor jasa konstruksi yang lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Bidang Bina Konstruksi menyelenggarakan kegiatan pembekalan teknis penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) berbasis digital secara daring, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Dinas PUPR Kukar Nomor: 600.2.11.4 / 2694 / BID.BIKON tertanggal 11 Juni 2025.
Sasaran utama dari kegiatan tersebut adalah badan usaha jasa konstruksi (BUJK) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kukar, agar lebih memahami proses digitalisasi SBU serta peran pentingnya dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Yulius Rahman selaku Pembina Jasa Konstruksi (JF. PJK) menerangkan bahwa digitalisasi penerbitan SBU merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem perizinan yang lebih cepat, efisien, dan transparan.
“Pembekalan ini, menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah dalam memperbaiki ekosistem jasa konstruksi,” ucapnya.
“Dengan sistem digital, proses penerbitan SBU menjadi lebih mudah diakses, dapat dipantau secara daring, dan tentu saja lebih akuntabel,” ujarnya.
Yulius menjelaskan, materi yang disampaikan dalam pembekalan daring tersebut mencakup tiga poin utama.
Pertama, pemaparan teknis mengenai proses penerbitan SBU secara digital melalui platform resmi yang dikelola oleh lembaga berwenang.
Kedua, sosialisasi penggunaan sistem informasi jasa konstruksi yang telah dibuka aksesnya untuk pelaku jasa konstruksi dan masyarakat umum.
Ketiga, penguatan pengawasan terhadap kepatuhan usaha, di mana BUJK diwajibkan menjalankan pekerjaan yang sesuai dengan klasifikasi, jenis, dan layanan usaha sebagaimana tercantum dalam SBU.
“Sistem informasi jasa konstruksi ini sangat penting, karena menjadi sumber data terbuka bagi pengguna jasa maupun publik, untuk mengetahui legalitas dan kualifikasi setiap badan usaha yang beroperasi,” terangnya.
“Ini akan mengurangi potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan terhadap pelaku konstruksi,” tambah Yulius.
Ia juga menegaskan bahwa SBU bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen legal utama yang menentukan kompetensi dan ruang lingkup kerja badan usaha dalam bidang konstruksi.
Oleh karena itu, proses penerbitannya harus melalui prosedur yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan, harus benar-benar sesuai dengan yang tertulis di dalam SBU,” kata Yulius.
“Jika penyedia tidak sesuai klasifikasinya, maka hal itu berisiko terhadap kualitas pekerjaan, bahkan terhadap aspek keselamatan dan hukum,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kukar berharap seluruh BUJK yang beroperasi di daerah tersebut, dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, serta aktif mengikuti pembaruan sistem dan informasi yang disediakan oleh Pemerintah.
“Dengan terus mengedukasi pelaku usaha dan mendorong transformasi digital di sektor jasa konstruksi, Kami yakin proses pembangunan infrastruktur di Kukar akan semakin berkualitas, tepat guna, dan akuntabel,” pungkasnya. (Adv-DPU Kukar)














