BALIKPAPAN- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) belum lama ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk peningkatan kapasitas bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Acara yang diikuti 140 peserta ini berlangsung di Hotel Jatra, Balikpapan dengan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tujuan Bimtek adalah meningkatkan kesadaran lingkungan sekaligus mendukung penurunan emisi gas rumah kaca.
Dalam acara ini terungkap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim sepanjang 2022 hingga 2024 telah telah memberikan 30 sanksi administratif kepada pelaku usaha karena terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Dari jumlah tersebut, baru lima pelaku usaha yang dinyatakan lolos sanksi setelah memperbaiki tata kelola lingkungannya.
“Tingkat ketaatan masih rendah. Kami harap pelaku usaha dapat menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada,” ujar Dewi Plt DLH Dewi Dohi seraya menginformasikan adanya peraturan baru, yaitu Permen LHK No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan dan Sanksi Administratif.
Lebih lanjut Dewi mengatakan Bimtek kali ini tidak hanya berfokus pada pelaku usaha, tapi juga menyasar masyarakat yang tinggal di lokasi Program Kampung Iklim (Proklim). Mereka tersebar di berbagai desa di Kutim. Mereka diharapkan bisa berperan aktif melakukan upaya mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Kabupaten Kutim H Zubair, mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim, H Agus Hari Kesuma mengajak peserta Bimtek serius menjaga kelestarian lingkungan. Zubair mengatakan, saat ini ancaman perubahan iklim semakin nyata. Terbukti, makin banyak bencana alam terjadi seperti banjir, angin puting beliung, hingga cuaca ekstrim.
“Kesadaran dan tindakan kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Penanaman pohon yang menghasilkan buah, misalnya, dapat memberikan manfaat lebih luas dibandingkan hanya menghasilkan oksigen,” papar Zubair.
Lebih lanjut Zubair mengatakan perlindungan lingkungan harus diukur bukan hanya dari banyaknya pelanggaran yang berhasil ditemukan, melainkan dari turunnya temuan-temuan pelanggaran di lapangan.
“Semakin sedikit temuan pelanggaran, itulah tanda keberhasilan pengendalian yang sebenarnya,” ujarnya sembari mengingatkan keberhasilan menjaga kelestarian alam bisa dicapai jika semua pihak mau bekerja sama, tidak hanya bergantung pada pemerintah. (*)













