Samarinda — Skandal pengoplosan beras oleh ratusan merek nasional yang turut beredar di Kalimantan Timur (Kaltim) memantik kekhawatiran mendalam dari DPRD Kaltim.
Menyikapi hal ini, DPRD menegaskan perlunya langkah strategis yang lebih dari sekadar inspeksi mendadak Kalau perlu, kita dorong Perda khusus untuk perlindungan konsumen pangan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, dalam menanggapi temuan pengoplosan beras yang kini menjadi isu nasional.
Ia menyebut praktik curang tersebut bukan hanya merugikan ekonomi konsumen, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, perlu regulasi yang kuat dan mengikat. Kalau perlu, kita dorong perda khusus perlindungan konsumen pangan,” tegas Firnadi, Kamis (7/8/25).
Firnadi menilai kelemahan pengawasan dan kurangnya transparansi distribusi sebagai akar masalah yang harus segera dibenahi.
Menurutnya, pendekatan insidental seperti sidak tidak cukup untuk membongkar praktik sistematis yang telah berlangsung lama.
Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu yang melibatkan unsur legislatif, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Tim ini nantinya akan fokus pada audit distribusi pangan dari hulu ke hilir, termasuk pelabelan, kualitas kemasan, serta mekanisme sertifikasi.
“Kita butuh audit total, dari titik produksi sampai ke meja konsumen. Jangan biarkan praktik kecurangan ini jadi budaya,” katanya.
Firnadi juga menyoroti pentingnya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada dan mampu membedakan beras layak konsumsi dan yang dioplos.
“Ini bukan semata soal harga. Ini soal kesehatan, soal kepercayaan publik terhadap produk pangan yang mereka konsumsi setiap hari,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, praktik oplosan beras berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1.000 triliun dalam jangka panjang, dengan selisih harga mencapai Rp 3.000 per kilogram.
Di Kaltim sendiri, gejala dampaknya mulai terlihat dari lonjakan harga beras premium dan keluhan konsumen di berbagai daerah, seperti Balikpapan dan Samarinda.
Melalui Komisi II, DPRD Kaltim kini tengah menyusun rekomendasi regulatif untuk memperketat standar pelabelan, kemasan, dan distribusi beras. Namun bagi Firnadi, langkah itu masih harus diperkuat dengan payung hukum daerah.
“Perda perlindungan konsumen pangan akan jadi fondasi penting. Kita butuh instrumen hukum yang bisa mengikat, mengawasi, dan memberi sanksi tegas. Ini bagian dari tanggung jawab negara melindungi rakyatnya,” pungkasnya.(ADV DPRD KALTIM)













