Samarinda – Kebijakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui program Beasiswa Kutim Tuntas mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Timur. Legislator Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa program tersebut tidak akan berbenturan dengan program GratisPol milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurut Agusriansyah, mekanisme penyaluran bantuan pendidikan di tingkat kabupaten telah dirancang agar selaras dengan program provinsi. Ia menilai koordinasi antarlevel pemerintahan sudah berjalan, sehingga potensi tumpang tindih penerima bantuan bisa dihindari.
“Sudah ada pengaturan yang jelas. Setiap program beasiswa punya basis regulasi masing-masing, dan ada sistem verifikasi agar tidak terjadi penerimaan ganda dari dua program berbeda,” ujar Agusriansyah, Selasa (24/6/2025).
Politikus PKS dari daerah pemilihan Kutim, Berau, dan Bontang ini juga menilai bahwa inisiatif daerah dalam menyediakan beasiswa patut diapresiasi, selama tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Ia menyebut pentingnya konsistensi pengawasan agar bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada sasaran yang berhak.
Ia mengingatkan bahwa beasiswa bukan hanya sekadar bantuan biaya, tetapi instrumen strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, ia mendorong agar sinergi antara Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim diperkuat.
“Kalau bicara pembangunan jangka panjang, maka investasi di sektor pendidikan harus menjadi prioritas. Ini menyangkut masa depan daerah,” katanya.
Agusriansyah juga menyampaikan bahwa program pendidikan seperti Kutim Tuntas harus dikawal ketat dari sisi seleksi maupun distribusi, agar tidak menyisakan ketimpangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada persepsi negatif karena proses yang tidak transparan. Pendidikan harus menjadi ruang terbuka bagi semua anak daerah, tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, ia pun menekankan bahwa parlemen akan terus memantau kebijakan daerah yang berkaitan dengan pendidikan agar tetap berpihak pada prinsip keadilan dan pemerataan.
Penulis NA













