Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan memastikan substansinya selaras dengan aturan pemerintah pusat dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Achmad Reza Fahlevi, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan Raperda MBLB.
Konsultasi tersebut menghasilkan sejumlah masukan dari kementerian, terutama agar regulasi yang disusun di tingkat daerah tetap berada dalam koridor ketentuan pemerintah pusat.
“Yang pertama, kita kemarin sudah berkonsultasi kepada Kementerian ESDM dan Kemendagri terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB ini. Banyak sekali masukan dari teman-teman dari Kementerian agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih nantinya,” kata Reza seusai Rapat Paripurna Ke-24 DPRD Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (7/9/2026).
Selain hasil konsultasi dengan kementerian, DPRD Kaltim menjadikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemerintah kabupaten/kota sebagai bahan dalam penyusunan Raperda.
Masukan dari berbagai pihak tersebut akan disinkronkan ke dalam pasal-pasal yang dinilai prioritas dan krusial bagi Kalimantan Timur.
“Ini berproses bagaimana aturan dari Kementerian dan juga Peraturan Pemerintah bisa sejalan dengan Raperda ini. Tentunya dari hasil RDP kita dengan beberapa pelaku usaha, kemudian juga dengan OPD terkait, termasuk juga dari kabupaten/kota, inilah menjadi acuan bagi kami bagaimana sinkronisasi Raperda tersebut nantinya bisa kita masukkan ke dalam pasal-pasal yang memang prioritas maupun juga yang krusial bagi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Reza menyebut pembahasan Raperda MBLB masih akan berlanjut. DPRD Kaltim masih membuka ruang untuk menerima masukan dari tokoh masyarakat dan akademisi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa arahan dari kementerian sejauh ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. DPRD Kaltim juga masih mencermati perkembangan regulasi pemerintah pusat agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Arahan sifatnya masih mengacu kepada keputusan Kementerian yang berlaku. Namun, kita masih menunggu aturan-aturan yang sejalan dengan keputusan dari yang di atasnya. Jangan sampai Perda ini nanti melanggar ataupun melewati batas daripada Peraturan Pemerintah yang di atasnya,” tegasnya.
Proses sinkronisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan Perda MBLB yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai kewenangan daerah, sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah. (Iqbal Al-Fiqri)













