Samarinda – Persoalan keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat perhatian dari DPRD Kaltim. TPP tersebut menyangkut tenaga kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Pembayaran TPP bagi para tenaga kesehatan di kedua rumah sakit itu dilaporkan tertunda sejak Juni 2026. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan kekurangan anggaran untuk pembayaran TPP akan dipenuhi melalui APBD Perubahan 2026.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pihak manajemen rumah sakit, termasuk memastikan penyebab keterlambatan pembayaran.
Hal itu disampaikan Salehuddin seusai Rapat Paripurna Ke-24 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (7/9/2026), di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Salehuddin, secara perencanaan anggaran, kebutuhan pembayaran selama satu tahun semestinya telah diperhitungkan dalam APBD 2026.
“Secara umum, dari sisi perencanaan, anggaran kita sudah dianggarkan untuk 12 bulan. Harusnya ini tidak menjadi masalah. Tapi sekali lagi, ini perlu diklarifikasi dari pihak manajemen rumah sakit, apa permasalahannya,” kata Salehuddin.
Ia menegaskan pembayaran hak tenaga kesehatan merupakan kewajiban pemerintah provinsi. Terlebih, APBD 2026 telah mengamanatkan pembayaran untuk periode Januari hingga Desember.
“Toh ini memang menjadi sebuah kewajiban pemerintah provinsi. Karena APBD tahun 2026 sudah mengamanatkan bahwa proses pembayarannya dari Januari sampai Desember,” ujarnya.
Salehuddin menilai berbagai alternatif penyelesaian, termasuk kemungkinan rumah sakit mencari sumber pembiayaan lain, merupakan persoalan teknis. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan hak tenaga kesehatan segera dibayarkan.
“Terkait alternatif yang disampaikan, termasuk meminjam dan segala macam, saya pikir itu teknis saja. Yang pasti, hak nakes itu betul-betul harus diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya sekitar 35 tenaga kesehatan yang terdampak keterlambatan pembayaran TPP. Salehuddin mengingatkan tenaga kesehatan merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat sehingga persoalan hak mereka tidak boleh berlarut-larut.
Menurutnya, apabila kendala pembayaran berkaitan dengan administrasi atau adanya perlambatan transfer dari kas daerah, manajemen rumah sakit tetap harus mencari solusi agar kewajiban kepada tenaga kesehatan dapat dipenuhi.
“Kalau ada beberapa perlambatan transfer dari kas daerah ke perangkat daerah, termasuk rumah sakit, saya pikir tinggal mencari alternatif supaya menutup tanggung jawab manajemen rumah sakit kepada tenaga kesehatan,” katanya.
Salehuddin juga menyoroti adanya rencana tenaga kesehatan melakukan mogok kerja. Ia menilai kondisi tersebut harus segera diantisipasi karena RSUD AWS memiliki peran penting sebagai rumah sakit rujukan yang melayani pasien dari berbagai daerah, termasuk wilayah Indonesia Timur.
“Mau mogok segala macam, otomatis harus menjadi perhatian. Apalagi AWS bagian dari salah satu rumah sakit rujukan nasional, bahkan di Indonesia Timur. Saya pikir ini harusnya menjadi preseden buruk kalau ini tidak diselesaikan,” ujarnya.
Ia meminta manajemen rumah sakit segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Jangan sampai persoalan pengelolaan arus kas atau cash flow justru berdampak terhadap pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai gara-gara ketidakmampuan mereka mengatur cash flow, termasuk membayar hak teman-teman nakes, akhirnya berdampak kepada proses pelayanan kesehatan,” katanya.
Menurut Salehuddin, penyelesaian persoalan TPP menjadi semakin penting mengingat kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap tinggi, termasuk menghadapi potensi peningkatan kasus ISPA dan kebutuhan penanganan akibat kecelakaan.
Karena itu, ia meminta persoalan pembayaran segera dikoordinasikan antara manajemen rumah sakit dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
“Sekali lagi kami berharap pihak manajemen segera menuntaskan ini. Skenarionya bisa dikoordinasikan dengan BPKAD dan titik intinya harus diselesaikan. Jangan sampai ini berdampak kepada proses pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur, terutama yang sifatnya rujukan,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)












