TENGGARONG – Persoalan tumpang tindih Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, meski program transmigrasi telah berjalan lebih dari empat dekade sejak awal 1980-an. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Komisi I DPRD Kalimantan Timur saat melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (6/8).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menilai lambannya penyelesaian konflik HPL telah menghambat kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, persoalan tersebut dinilai turut berdampak terhadap pembangunan daerah dan iklim investasi.
Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa penyelesaian konflik HPL harus dilakukan secara menyeluruh melalui inventarisasi dan pemetaan yang akurat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kawasan yang kini telah berkembang menjadi permukiman, fasilitas umum, maupun pusat aktivitas masyarakat dapat diusulkan pelepasannya kepada pemerintah pusat.
“Inventarisasi dan pemetaan harus dilakukan secara komprehensif agar kawasan yang sudah dimanfaatkan masyarakat memiliki kepastian hukum dan dapat diproses pelepasannya sesuai ketentuan,” ujar Ekti.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa inventarisasi terhadap aset pemerintah, fasilitas umum, serta lahan yang telah dikuasai masyarakat di kawasan HPL terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Di sisi lain, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara mengakui bahwa persoalan tumpang tindih HPL telah berlangsung selama puluhan tahun. Oleh karena itu, proses identifikasi menyeluruh dinilai menjadi tahapan penting sebelum usulan pelepasan kawasan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Melalui koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, diharapkan penyelesaian konflik HPL dapat segera terealisasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mendukung percepatan pembangunan daerah, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.













