PPU– DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menilai bahwa proses penetapan tapal batas wilayah di daerahnya masih berjalan lambat. Hingga kini, baru enam tapal batas yang memiliki Peraturan Bupati (Perbup), sementara lima masih dalam tahap draft, dan enam lainnya masih dalam proses pengusulan.
“Tapal batas itu hal yang wajib dan harus diperjelas dengan perda atau perbup. Sampai sekarang, kita belum mendengar ada perbup baru yang muncul terkait tapal batas,” kata Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. Selasa (18/03/2025).
Ia menilai bahwa keterlambatan ini terjadi karena pemerintah daerah masih berputar dalam masalah yang sama dan belum menyiapkan dukungan-dukungan administratif yang diperlukan.
“Kita selalu menunggu kajian, tetapi syarat-syarat pendukung tidak disiapkan, akhirnya terbengkalai,” tegasnya.
Bijak berharap pemerintah daerah segera mempercepat penyelesaian tapal batas agar tidak menghambat proses pemekaran desa dan kecamatan yang sedang direncanakan. (adv)













