PPU – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti aduan dua karyawan PT Bina Mulia Berjaya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak. Penelusuran awal DPRD menemukan indikasi sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan oleh perusahaan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengungkapkan bahwa PHK dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Dua pekerja ini mengaku diberhentikan tiba-tiba, padahal kontrak awal mereka berbentuk PKWTT. Lalu, sepihak diubah ke PKWT tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, perjanjian kerja yang diberikan tidak mencantumkan besaran pesangon dan tidak merujuk pada upah pokok sebagai acuan kompensasi. Selain itu, perusahaan disebut belum memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang artinya secara legal belum memenuhi syarat untuk beroperasi.
“Dalam aturan OSS, jika dalam 90 hari izin tidak diterbitkan, maka operasional perusahaan tidak dibenarkan. Jika tidak terdaftar, bagaimana urusan perpajakannya?” tegas Ishaq.
Komisi I juga mencatat adanya dugaan pelanggaran dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Nilainya jauh dari standar ketentuan, hanya sekitar Rp300–500 ribu, jauh di bawah satu bulan gaji.
Atas dasar temuan tersebut, DPRD mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini. Ishaq bahkan menyarankan agar perusahaan disegel atau dihentikan operasionalnya apabila terbukti tidak memiliki izin resmi. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran manajemen dalam rapat dengar pendapat, yang hanya diwakili kuasa hukum.
“Ini mencederai marwah DPRD sebagai wakil rakyat,” tutupnya. (adv)













