Samarinda: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengingatkan Pemerintah Kota untuk menjadikan Analisis Risiko Bencana (ARB) sebagai dasar wajib dalam setiap kegiatan pembangunan, baik infrastruktur maupun permukiman.
Ia menilai masih banyak proyek pembangunan yang dilaksanakan di kawasan rawan bencana tanpa mempertimbangkan risiko yang menyertainya.
“Kita ingin agar Dinas PUPR benar-benar mengacu pada analisis risiko bencana dalam setiap pembangunan. Jangan sampai mengabaikan keselamatan warga,” tegas Deni, belum lama ini.
Ia menyoroti sejumlah kasus yang mencerminkan lemahnya penerapan ARB di lapangan, salah satunya kejadian longsor di kawasan Jalan Damanhuri dan Gerilya. Menurutnya, kedua lokasi itu sudah dikenal sebagai wilayah rawan bencana, namun tetap dijadikan kawasan permukiman.
“Sering kali yang terjadi, kawasan rawan bencana tetap dibangun rumah. Padahal secara topografi dan historis, itu seharusnya tidak layak untuk pemukiman,” katanya.
Deni menekankan pentingnya menjadikan ARB dan prinsip Pengurangan Risiko Bencana (PRB) sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan. Hal ini untuk mencegah kerugian lebih besar di masa depan, baik secara materi maupun korban jiwa.
“Pembangunan ke depan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip mitigasi. Karena bicara soal bencana, berapa pun anggaran yang kita siapkan tidak akan cukup jika pendekatan pencegahan diabaikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti terbatasnya anggaran penanggulangan bencana di Pemkot Samarinda, terutama melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurutnya, tanpa strategi pencegahan yang serius, dana BTT pun tak akan mampu menjangkau seluruh dampak bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Pertanyaannya, seberapa besar sih alokasi anggaran kita untuk tanggap darurat? BTT pun terbatas. Jadi pencegahan adalah kunci utama,” tutupnya. (adv)













