SAMARINDA — Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka secara rinci data penyaluran bagi hasil pajak kepada Kota Samarinda. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan posisi hak daerah sekaligus menjelaskan rendahnya realisasi hingga Juli 2026.
Berdasarkan data yang menjadi perhatian DPRD, realisasi bagi hasil pajak daerah untuk Samarinda baru mencapai Rp190,79 miliar atau 35,69 persen dari pagu Rp534,56 miliar. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp343,77 miliar dari target yang tercantum dalam perencanaan anggaran.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan angka tersebut tidak bisa langsung dimaknai sebagai adanya hak daerah yang belum dibayarkan oleh Pemprov Kaltim. Menurutnya, diperlukan pencocokan data antara penerimaan pajak provinsi dengan hak bagi hasil yang menjadi bagian Samarinda.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan ada hak Samarinda yang ditahan. Yang paling penting sekarang datanya dibuka dan direkonsiliasi,” ujar Iswandi, Rabu (12/8/2026)
Ia meminta pemerintah provinsi menjelaskan secara detail berapa nilai hak Samarinda yang telah terbentuk berdasarkan realisasi pajak, berapa yang sudah ditetapkan sebagai bagi hasil, serta jumlah dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Samarinda.
Menurut Iswandi, transparansi tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan pencatatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Terlebih, angka pagu dan realisasi saat ini menunjukkan selisih yang cukup besar.
“Dari pagu Rp534,56 miliar itu, berapa yang secara definitif sudah menjadi hak Samarinda? Kemudian berapa yang sudah ditransfer dan berapa yang masih menjadi kewajiban Pemprov?” katanya.
Komisi II, lanjut dia, akan mendorong BPKAD Samarinda bersama perangkat daerah terkait melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah provinsi. DPRD juga meminta bukti transfer menjadi bagian dari proses pencocokan tersebut.
Iswandi menegaskan, jika kendala penyaluran disebabkan jadwal transfer, Pemprov Kaltim perlu menjelaskan waktu pencairannya. Sebaliknya, jika realisasi pajak provinsi menjadi penyebab belum tercapainya target, maka pemerintah juga perlu membuka proyeksinya.
“Kalau persoalannya jadwal penyaluran, jelaskan jadwalnya. Kalau penerimaan pajaknya belum mencapai target, buka proyeksinya. Kami ingin semuanya jelas berdasarkan data,” tegasnya.
Ia berharap proses rekonsiliasi dapat segera dilakukan sehingga posisi keuangan Samarinda tidak lagi menjadi tanda tanya. Menurutnya, setiap hak daerah yang telah terbentuk harus dipastikan pencatatannya dan disalurkan sesuai ketentuan.
“Yang kami minta sederhana, buka datanya dan tunjukkan bukti transfernya. Dengan begitu kita bisa melihat persoalannya secara objektif,” pungkas Iswandi. (Adv)













