Samarinda – Polemik pendirian rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, terus bergulir. Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memediasi perbedaan pandangan antarwarga yang pro dan kontra terhadap proyek tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan perlunya verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dokumen persetujuan warga yang digunakan dalam proses administrasi pendirian rumah ibadah.
“Langkah paling adil adalah turun langsung ke lapangan. Kita ingin memastikan siapa saja yang menandatangani surat dukungan, dan apakah mereka benar-benar paham isi dokumen tersebut,” ujar Samri dalam rapat di Gedung DPRD Samarinda (10/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan dokumen dukungan. Beberapa warga disebut tidak mengetahui bahwa tanda tangan mereka digunakan untuk mendukung pendirian rumah ibadah. Bahkan, lurah setempat juga mengaku tidak memahami konteks surat yang ia tandatangani.
“Informasi dari lurah, surat yang ditandatangani awalnya bukan untuk mendukung pembangunan rumah ibadah. Ini perlu diklarifikasi, supaya tidak muncul kesan ada manipulasi administratif yang berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.
Komisi I turut menyoroti rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dijadikan dasar persetujuan pembangunan. Menurut Samri, jika rekomendasi tersebut benar-benar mewakili suara warga, maka tidak akan muncul penolakan seperti yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan, mestinya tidak ada keberatan warga. Kenyataannya, banyak yang datang ke sini justru menolak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa toleransi antarumat beragama tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, tapi harus dilandasi dengan rasa saling menghormati dan kenyamanan bersama.
“Toleransi bukan sekadar syarat di atas kertas. Harus ada kenyamanan semua pihak. Jangan sampai pemaksaan berdalih aturan justru menciptakan keresahan,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Samarinda berencana melakukan peninjauan lapangan dan menggelar pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan solusi yang adil, menghormati hak warga, dan menjaga keharmonisan sosial di wilayah tersebut. (adv)













