Samarinda: Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, keluhan soal kewajiban membeli buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di sekolah negeri Kota Samarinda. Sejumlah orang tua siswa menyebut kewajiban tersebut sebagai bentuk pungutan liar (pungli), yang dinilai bertentangan dengan kebijakan sekolah gratis.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyayangkan masih adanya praktik seperti itu. Ia menegaskan, Pemerintah Kota telah mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk LKS yang seharusnya sudah disiapkan oleh pemerintah.
“Kan sudah ada kebijakan sekolah gratis. Beberapa item tidak boleh ditebus lagi, termasuk buku sekolah. Pemerintah sudah menyiapkan LKS, mengapa masih ada pungutan?” kata Ismail (11/7/2025).
Ia menduga, munculnya praktik pungli tersebut disebabkan lemahnya pengawasan serta kurangnya komunikasi antara pihak sekolah dan pemerintah kota. Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda segera melakukan inspeksi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan.
“Disdikbud harus turun tangan. Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada sistem pendidikan. Evaluasi harus dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Lebih jauh, Ismail menekankan bahwa makna pendidikan gratis bukan hanya soal pembebasan biaya, tapi juga memastikan keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Anak dari keluarga tidak mampu harus bisa bersekolah tanpa hambatan.
“Ini amanat konstitusi. Jangan dikotori oleh kebiasaan lama. Semua pihak—kepala sekolah, guru, komite—harus satu visi kalau kita ingin pendidikan di Samarinda benar-benar maju,” pungkasnya. (adv)













