RANTAU PULUNG – Enam anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) resmi dilantik di Kantor Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim), Selasa (18/8/2026). Pelantikan dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai upaya menjaga keberlangsungan kelembagaan pemerintahan desa.
Enam anggota tersebut berasal dari empat desa, yakni Tanjung Labu, Tepian Makmur, Manunggal Jaya, dan Kebon Agung. Pengisian jabatan dilakukan setelah sejumlah anggota BPD sebelumnya beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pelantikan tersebut, Ardiansyah mengingatkan anggota BPD yang baru agar memahami tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini adalah amanah masyarakat. Jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan tanggung jawab besar untuk menyuarakan aspirasi warga desa,” tegas Ardiansyah.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa. Menurutnya, BPD tidak ditempatkan sebagai pihak yang bertugas mencari kesalahan kepala desa, melainkan menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perumusan kebijakan desa.
Perbedaan pendapat, kata Ardiansyah, merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, setiap persoalan harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah agar tidak menghambat pembangunan.
Pelantikan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kutim Saiful, Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah, unsur Muspika, serta para kepala desa.
Vita mengatakan keberadaan anggota PAW penting untuk memastikan kelembagaan desa tetap berjalan hingga akhir masa jabatan periode 2020–2028.
“Desa adalah garda terdepan pemerintahan. Tanpa kelembagaan yang solid, kebijakan-kebijakan yang dirancang pemerintah daerah akan sulit membumi dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara presisi,” ujarnya.
Enam anggota BPD PAW tersebut yakni Fabius Bura dari Desa Tanjung Labu, Siti Fatimah dari Desa Tepian Makmur, Supriyadi dari Desa Manunggal Jaya, serta Puspitasari, Thamrin, dan Rudianto dari Desa Kebon Agung.
Mereka selanjutnya diharapkan segera beradaptasi dan menjalankan fungsi representasi serta pengawasan dengan integritas, sekaligus memperkuat sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat.(ADV/prokopim/Kutim)













