TENGGARONG – Dalam upaya mempercepat pembangunan desa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memulai tahapan penting dengan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa bagi empat desa persiapan. Desa Sumber Rejo, Kembang Janggut Ilir, Sungai Payang Ilir, dan Tanjung Berukang siap untuk mengalami perubahan administratif yang signifikan di bulan Maret ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa regulasi terkait Desa Persiapan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sedang dalam tahap finalisasi.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan Perbup ini secepatnya, yang akan memperlancar penunjukan Penjabat Kepala Desa,” ungkap Arianto.
Penjabat Kepala Desa yang dipilih dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lokal, akan mengambil alih tanggung jawab yang sama seperti yang telah dilakukan di desa-desa lain termasuk Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Loa Duri Seberang.
Lebih lanjut, Arianto menekankan bahwa Penjabat Kepala Desa memiliki batas waktu maksimal tiga tahun untuk mengarahkan dan mengawal proses pembentukan desa definitif. Apabila desa tersebut belum memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam periode tersebut, maka pembentukan desa akan dihentikan sementara.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kukar berencana untuk mengajukan kode desa resmi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
“Kami berharap kode desa ini segera diterbitkan, sehingga keempat desa ini dapat diakui secara resmi sebagai entitas administratif,” tutupnya. (Yah/Adv/DiskominfoKukar)













