Kutai Kartanegara – Dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memprakarsai pembentukan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kewajiban pembayaran THR kepada pekerja dan buruh di tahun 2024.
Posko ini, yang rencananya akan mulai beroperasi dua hari menjelang Idul Fitri, akan berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar. Ini menandakan komitmen pemerintah lokal dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.
Suharningsih, selaku Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa posko ini siap menerima laporan dari pekerja jika perusahaan mereka gagal memberikan THR satu minggu sebelum hari raya.
“Posko kami, yang akan dijaga oleh dua petugas, siap melayani pengaduan terkait THR,” ucapnya.
Posko THR ini akan berfungsi efektif mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama periode liburan Idul Fitri. Disnakertrans telah menyiapkan personel yang akan bertugas selama liburan untuk memastikan setiap pengaduan dapat ditanggapi dengan segera.
Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan menghadapi sanksi yang tegas, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016.
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pada perusahaan yang melanggar aturan ini,” tegas Suharningsih.
Dengan adanya posko THR ini, Kukar menunjukkan dedikasi untuk menjamin bahwa setiap pekerja menerima hak mereka secara tepat waktu, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita dan ketenangan hati. (Yah/Adv/DiskominfoKukar)













