SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyerahkan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) dalam proyek pembangunan Pasar Pagi. Menurutnya, laporan tersebut dibutuhkan DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan proses penanganan kasus berlangsung secara transparan.
Iswandi mengatakan hingga pertengahan Juli 2026, Komisi II belum menerima laporan resmi dari Inspektorat, meskipun proses pemeriksaan disebut telah selesai. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan karena kasus tersebut berkaitan dengan proyek fasilitas publik yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami di legislatif sampai saat ini masih menunggu penyerahan laporan resmi dari pihak Inspektorat terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Inspektorat sudah berjanji untuk menyerahkan laporan kepada kami, tetapi sampai detik ini berkasnya belum ada. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan panggil instansi terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Ia menegaskan DPRD menghormati kewenangan kepala daerah dalam menentukan tindak lanjut maupun pemberian sanksi terhadap ASN yang menjalani pemeriksaan. Namun, sebagai lembaga pengawas, DPRD tetap membutuhkan informasi mengenai hasil pemeriksaan agar dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek maupun tata kelola pemerintahan.
Menurut Iswandi, keterbukaan hasil pemeriksaan juga penting untuk mengidentifikasi akar persoalan yang terjadi dalam proyek pembangunan Pasar Pagi. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan pembenahan sistem sehingga persoalan serupa tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya.
“Kami tentu menghormati kebijakan internal mereka dan pertimbangan apa pun bersama kepala daerah. Namun, minimal kami sebagai perwakilan masyarakat harus mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya menjadi akar masalah utama dari sengkarut ini sejak awal mula mencuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak bermaksud mencampuri proses internal pemerintahan. Sebaliknya, penyampaian hasil pemeriksaan dinilai menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus bentuk keterbukaan kepada publik atas penggunaan anggaran daerah.
Komisi II pun berencana memanggil instansi terkait apabila laporan hasil pemeriksaan belum juga diserahkan dalam waktu dekat. Iswandi berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan agar fungsi pengawasan DPRD berjalan optimal, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penyelesaian persoalan dalam proyek pembangunan Pasar Pagi. (Adv)













