Samarinda – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan batu bara mulai menjadi perhatian berbagai pihak di Kalimantan Timur. Kebijakan pemangkasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 mendorong sejumlah perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja secara bertahap.
Dampak kondisi tersebut turut dirasakan masyarakat Samarinda. Pasalnya, banyak warga kota ini bekerja di perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Timur, Kutai Kartanegara, hingga Bontang.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menilai situasi ini menjadi pengingat bahwa ketergantungan terhadap sektor pertambangan memiliki risiko yang cukup besar, terutama ketika harga komoditas mengalami penurunan.
“Kalau kita menggantungkan ekonomi hanya pada usaha seperti pertambangan batu bara, tentu ada risikonya. Apalagi saat ini harga batu bara juga sedang tidak terlalu baik,” ujarnya, Selasa (2/6/2026)
Meski memahami kondisi yang dihadapi perusahaan, Helmi menegaskan proses PHK harus tetap mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Ia mengingatkan perusahaan tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja.
“Kalau memang harus melakukan PHK, harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Jangan memutus hubungan kerja secara sepihak karena ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Menurut Helmi, perusahaan juga menghadapi tantangan tersendiri di tengah penurunan kinerja industri. Namun demikian, keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja harus tetap dijaga.
“Dalam situasi seperti ini, kalau perusahaan dipaksa mempertahankan semua tenaga kerja sementara kondisinya sulit, tentu akan menjadi masalah juga. Karena itu harus dicari jalan tengah yang sesuai aturan,” katanya.
Di sisi lain, Helmi mengimbau pekerja yang telah terdampak PHK untuk tidak larut dalam kondisi tersebut. Ia mendorong masyarakat agar mulai mencari peluang usaha baru maupun memanfaatkan keterampilan yang dimiliki untuk menciptakan sumber pendapatan alternatif.
“Bagi yang sudah terkena PHK, jangan hanya berdiam diri. Harus mulai mempersiapkan diri mencari peluang-peluang usaha baru. Terlebih kalau memiliki keahlian tertentu, saya kira itu bisa menjadi modal untuk membangun usaha mandiri,” tuturnya.
Terkait langkah pengawasan, Helmi mengaku DPRD Samarinda hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai dampak PHK massal terhadap warga Samarinda. Karena itu, koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, belum dilakukan.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan. Kalau nanti ada laporan yang masuk, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.












