Samarinda-Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) 2023 mengatur penyesuaian jam kerja, Novan menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Dalam keterangannya Novan menyampaikan bahwa pengurangan jam kerja bagi ASN telah disesuaikan untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Namun, ia mengingatkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap menjaga efektivitas kerja. “Di beberapa OPD sudah ada penyesuaian berkaitan dengan jam kerja. Tapi yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujar Novan.
Berdasarkan Perpres 2023, jam kerja ASN selama Ramadhan dikurangi dari 37 jam menjadi sekitar 32 jam per minggu. Pengurangan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa. “Ini kan kebijakan dari pemerintah pusat, dan kita tunduk pada peraturan yang ada. Namun, penyesuaian ini harus diiringi dengan komitmen menjaga kualitas pelayanan,” tegas Novan.
Selain itu, Novan juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara ibadah dan kinerja selama bulan Ramadhan. Ia mengajak para ASN untuk memaksimalkan waktu kerja yang tersedia dengan efisien. “Jangan sampai semangat ibadah mengurangi semangat bekerja. Justru di bulan suci ini, kita bisa menjadikan produktivitas sebagai bentuk kontribusi positif kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran mengenai penyesuaian honorarium akibat berkurangnya jam kerja, Novan memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme yang jelas. “Kalau menyangkut honorarium seperti tunjangan kinerja (tukin), tentu ada formulasi yang telah dipertimbangkan oleh pemerintah. Jadi ASN tidak perlu khawatir,” jelasnya.













