Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan ke RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan pelayanan kesehatan terhadap seorang pasien pada Senin, 6 April 2026.
Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Haji Baba, bersama Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra. Agenda tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi (tabayun) sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap rumah sakit sebagai mitra kerja DPRD.
Dalam keterangannya, Haji Baba menyampaikan bahwa penanganan pasien telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) oleh pihak rumah sakit.
“Adanya kejadian tersebut ya sudah dilakukan sesuai dengan SOP-nya. Baik itu infus, bahkan juga sampai dengan rencana besok itu akan dilakukan suatu operasi. Mudah-mudahan itu ada hasil yang terbaik untuk adik kita,” ujarnya.
Terkait isu dugaan malpraktik yang beredar di masyarakat, Haji Baba menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan ke arah tersebut.
“Kita sulit untuk menyimpulkan itu malpraktik karena itu ada risiko medis. Tentu semua apa yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur. Itu paling sulit kita menyimpulkan bahwa itu ada terjadi malpraktik,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya persoalan komunikasi terkait jadwal kontrol pasien. Menurutnya, pihak rumah sakit telah memberikan informasi, namun terdapat kendala di pihak keluarga pasien.
“Sudah disampaikan tanggal 16 untuk cek selanjutnya. Namun pasien juga mengatakan ada miskomunikasi karena suaminya sedang bekerja, jadi tidak ada yang antar,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa keselamatan pasien merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
“Patient safety atau keselamatan pasien itu tidak bisa ditawar-tawar. Itu menjadi sesuatu hal yang mutlak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mencari kejelasan duduk perkara sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal.
Dari hasil penelusuran awal, Andi menyebut bahwa tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar prosedur operasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan adanya malpraktik.
“Malpraktik itu harus terpenuhi beberapa standar, di antaranya adanya prosedur yang tidak dilaksanakan dan adanya kerugian pasien yang berkaitan langsung. Oleh karena itu, kita harus sangat hati-hati,” ujarnya.
Ia juga membedakan antara risiko medis dan kelalaian medis, yang kerap disalahartikan sebagai hal yang sama.
“Kalau kita pasang infus bisa saja terjadi pembengkakan, itu risiko medis. Kalau memberikan obat bisa terjadi alergi, itu juga risiko medis. Berbeda dengan malpraktik yang terjadi karena kelalaian, misalnya tidak memonitor pasien dengan baik,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim meminta RSUD AWS segera melakukan audit medis secara menyeluruh.
“Kami meminta agar Rumah Sakit AWS segera melakukan audit medis terhadap kasus ini dan menyampaikan laporan tertulis ke Komisi IV dan Dewas,” katanya.
Audit tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur internal rumah sakit, termasuk komite medis dan komite mutu, guna memastikan hasil yang objektif.
Terkait waktu penyelesaian audit, Andi berharap proses tersebut dapat rampung dalam waktu dua minggu.
“Kita berharap mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dua minggu,” ujarnya.
Menambahkan hal tersebut, Haji Baba menjelaskan bahwa keterlambatan kontrol pasien juga dipengaruhi faktor keluarga.
“Surat kontrol itu yang pegang suaminya. Ketika tanggal 16 suami sedang bekerja, tanggal 17 baru sempat ke rumah sakit. Jadi bukan karena salah informasi,” tutupnya.
Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan bahwa seluruh proses akan terus dikawal hingga hasil audit medis keluar, guna memastikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak. (Iqbal Al-Fiqri)













