Kukar– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menantikan hasil Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada 5–10 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kukar berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau dihentikan di tahap awal.
Sidang sengketa Pilkada Kukar telah memasuki fase krusial setelah KPU Kukar menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon dalam persidangan MK di Jakarta pada Kamis (23/1/2025). Persidangan ini berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa proses penyampaian jawaban dari pihak termohon serta tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berlangsung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.
“Kukar sendiri sudah menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon. Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal untuk kabupaten dan provinsi lainnya,” ungkap Wiwin.
Dalam RPH, hakim akan menilai apakah perkara yang diajukan memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok. Jika perkara dihentikan (dismissal), gugatan pemohon tidak diterima, dan KPU Kukar akan dinyatakan menang. Sebaliknya, jika MK memutuskan perkara layak diperiksa lebih lanjut, maka pemeriksaan pokok akan dilaksanakan pada 14–28 Februarki 2025.
Keputusan RPH sendiri dijadwalkan akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Hal ini menjadi titik krusial bagi pihak yang bersengketa, terutama bagi pasangan calon yang mengajukan gugatan. Keputusan ini juga akan menentukan arah proses demokrasi di Kutai Kartanegara, yang merupakan salah satu daerah dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dalam Pilkada Serentak 2024.
Dengan menunggu keputusan MK dalam beberapa hari ke depan, KPU Kukar tetap berpegang pada prinsip hukum dan aturan yang berlaku. Apapun hasilnya, keputusan ini akan membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik lokal dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(ADV)













