KUKAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Tahap II bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati kutai kartanegara 2024.
Verifikasi Faktual tahap II tersebut merupakan proses rekapitulasi persyaratan dukungan terhadap bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati kukar, Awang Yaqoub Luthman dan Akhmad Zais.
Komisioner KPU Kukar, Divisi Pengamanan dan Hukum, Wiwin, mengatakan bahwa, proses rekapitulasi bakal calon perseorangan telah selesai di pleno tingkat kecamatan.
“Prosesnya sudah selesai di pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan 11-14 agustus, sekarang kita mempersiapkan hasil input mereka di silon kita tarik dan berita acarakan untuk kita laksanakan pleno verifikasi faktual tahap dua di tanggal 18 agustus,” ungkap wiwin, sabtu (17/08/24).
Ia pun melanjutkan, hasil verifikasi faktual tahap II tersebut akan dilanjutkan kembali dengan pleno terbuka terkait penetapan bakal calon perseorangan.
“Akan dilanjutkan penetapan pada 19 agustus, itu menentukan apakah bakal calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti pendaftaran calon pada 27-29 agustus nanti,” terangnya.
Wiwin menerangkan proses verifikasi calon perseorangan pada pilkada 2024 ini cukup berbeda dengan pilkada sebelumnya.
“Kalo sekarang kita hanya memulai dari bakal pasangan calon atau tim LO nya menginput dari silon, lalu nanti ketika batas waktu penginputannya selesai baru kita lakukan verifikasi administrasi di silon-nya, setelah kita memastikan sudah sesuai dengan aturan maka selanjutnya kita baru melakukan verifikasi faktual,” pungkasnya. (ADV)













