TENGGARONG – Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan penolakan mereka terhadap integrasi ke dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengumumkan hal ini setelah menerima surat resmi dari kedua wilayah tersebut, yang menyuarakan keberatan mereka.
“Kami telah menerima surat resmi dari Desa Lung Anai yang menolak masuk ke wilayah IKN. Kami akan membahas masalah ini lebih lanjut dengan Badan Otorita IKN,” kata Sunggono.
Meskipun Undang-Undang Ibu Kota Negara mencakup desa dan kelurahan di lima kecamatan Kukar dalam delineasi IKN, status Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole masih belum pasti.
“Kami akan segera mengadakan pertemuan dengan Otorita IKN untuk membahas status mereka,” tambah Sunggono.
Sunggono juga menyampaikan kekecewaan Pemkab Kukar atas hasil rapat terkait IKN yang belum memenuhi harapan daerah.
“Kami mengharapkan semua OPD untuk tetap fokus pada isu IKN dan berkontribusi pada pembangunan Kukar,” tutupnya. (Yah/ADV/DiskominfoKukar)












