KUTAI TIMUR – Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai penting, karena demi menjaga kinerja dan lingkungan kerja yang kondusif. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang tersedia di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menjadi angin segar perlindungan hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah mengatakan bahwa LKBH menjadi bagian yang sangat penting di dalam manajemen kepegawaian Pemkab Kutim.
“Sebelumnya, ketika ASN atau PPPK mengalami masalah, pihak BKPSDM bersama Majelis Kode Etik hanya bisa memberikan bantuan berupa mediasi, pembinaan, serta penegakan hukum disiplin. Namun, dengan adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini, diharapkan solusi yang diberikan bisa lebih komprehensif,” ujar Misliansyah.
Menyampaikan pengarahan di hadapan para Ketua dan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dari 18 kecamatan di Kutim, Misliansyah mencontohkan aturan hukum terkait perceraian ASN. Menurutnya, perceraian di lingkungan ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Di sana disebutkan mengenai kewajiban untuk membagi penghasilan mereka kepada mantan istri dan anak-anaknya.
Misliansyah menerangkan, “Dalam peraturan ini, bukan hanya gaji pokok yang harus dibagi, tetapi seluruh penghasilan selama ASN masih aktif. Penghasilan tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk anak, mantan istri dan diri sendiri, kecuali jika tidak memiliki anak.”
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim Ardiansyah, di dalam sosialisasi hak dan kewajiban hukum ASN, menunjukkan bahwa LKBH dibentuk sebagai perhatian Pemkab Kutim untuk menyediakan perlindungan hukum terkait tugas dan fungsi ASN.
“Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah untuk memberikan bantuan hukum,” terang Ardiansyah.













