Samarinda — Dua mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim, memenangkan gugatan terhadap PT Medical Etam (ME), pengelola rumah sakit tersebut, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (25/09/2025).
Putusan ini menegaskan kewajiban PT ME untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerja yang di-PHK sepihak setelah melaporkan tunggakan gaji dan THR ke Disnakertrans Kaltim.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar SK, menyatakan PT ME harus segera menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan PHK wajib membayar seluruh hak karyawan, termasuk gaji, THR, dan pesangon.
“Kalau PT ME punya tanggung jawab maka harus bayar. Pengusaha yang PHK karyawan punya kewajiban menyelesaikan hak mereka,” tegas Anhar saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda (06/10/2025).
Anhar menyebut perjuangan Enie dan Agus sebagai langkah sah pekerja untuk mendapatkan hak normatif setelah memberikan kontribusi besar bagi rumah sakit.
Ia mengingatkan, aturan Disnakertrans sudah jelas soal sanksi perusahaan yang melanggar, termasuk pencabutan izin usaha.
“Pengusaha seperti itu usahanya harus diblacklist mulai dari pusat sampai ke daerah, karena hanya membuat kegaduhan,” katanya.
Ia juga menyoroti penutupan RSHD Samarinda sebagai bukti buruknya tata kelola PT ME. Kondisi itu, menurutnya, menjadi pelajaran bagi swasta lain agar mengelola rumah sakit secara profesional dan taat hukum.
“Sekarang tutup rumah sakitnya. Kalau manajemennya tidak bagus pasti tutup. Beda dengan RS Dirgahayu yang masih bertahan karena manajemennya bagus dan sesuai standar mutu pelayanan,” tutur politisi PDIP itu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan di sektor kesehatan bahwa pelanggaran terhadap hak pekerja dapat berdampak serius—mulai dari kehilangan reputasi hingga keruntuhan usaha. (adv)













