Samarinda: Pemerintah Kota Samarinda memberikan kelonggaran parkir di dua sisi Jalan Abul Hasan sebagai bentuk penyesuaian terhadap penerapan sistem satu arah (SSA).
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan, DPRD Samarinda, serta warga dan pelaku usaha setempat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut kebijakan relaksasi ini sebagai langkah maju dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di kota tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama telah mengambil langkah penting terkait ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda,” ujarnya (9/10/2025).
Ia menjelaskan, kelonggaran parkir ini hanya bersifat sementara selama masa adaptasi. Para pelaku usaha diminta mulai menyiapkan lahan parkir mandiri di luar badan jalan agar tak mengganggu arus kendaraan.
Setelah masa relaksasi berakhir, Dishub akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi lalu lintas. Deni mengapresiasi warga dan pelaku usaha yang menerima kebijakan ini dengan terbuka.
“Ini menunjukkan kesiapan masyarakat menjadi komunitas yang sadar aturan. Ketika kebijakan dikomunikasikan dengan baik, hasilnya bisa menjadi kesepakatan bersama,” tegasnya.
Deni berharap penerapan di Jalan Abul Hasan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mendukung ketertiban berlalu lintas di Samarinda. (adv)













