Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kedaulatan dan keadilan hak-hak keuangan daerah, khususnya terkait proporsionalitas pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) serta kepastian penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Langkah tegas tersebut disuarakan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kaltim yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Dalam forum strategis tersebut, Bupati Ardiansyah hadir didampingi jajaran pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim, meliputi Sekretaris Daerah Rizali Hadi, Kepala Bappeda Januar Bayu Irawan, Kepala Bapenda Syahfur, serta Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah. Kehadiran jajaran pejabat teknis ini mempertegas keseriusan Pemkab Kutim dalam merumuskan strategi stabilitas dan pemulihan fiskal daerah.
Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa Kutai Timur merupakan salah satu daerah penopang utama ekonomi dan energi nasional yang ditopang oleh sektor pertambangan batubara dan industri perkebunan kelapa sawit. Namun, alokasi dana transfer balik yang diterima daerah dinilai belum seimbang dengan beban ekologis serta tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur yang harus ditanggung.
“Kalimantan Timur ini adalah daerah penghasil. Rasanya masih belum adil untuk pembagiannya. Apa yang kita terima berupa dana bagi hasil itu tidak seberapa dibanding dengan apa yang telah disumbangkan daerah untuk negara,” ujar Ardiansyah di hadapan jajaran Pemprov Kaltim dan para kepala daerah se-Kaltim.
Selain persoalan porsi DBH, Pemkab Kutim menyoroti keterlambatan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait pencairan dana Kurang Bayar. Ia menjelaskan, kendati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengalokasian dana tersebut telah terbit sebagai acuan dasar, ketiadaan KMK membuat daerah kesulitan mengeksekusi program dan mengunci struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara presisi.
“Penetapan KMK itu adalah barometer kita untuk membuat dan mengunci struktur APBD. Keterlambatan ini tentu memicu tekanan pada postur anggaran daerah,” tegasnya.
Kepastian pencairan anggaran tersebut dinilai sangat vital guna menjamin penuhan kewajiban mandatory spending, mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik dasar, sektor pendidikan dan kesehatan, hingga alokasi belanja pegawai dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah.
Menanggapi tekanan fiskal yang dirasakan secara merata oleh kabupaten/kota di Kaltim akibat penurunan alokasi transfer pusat, Pemkab Kutim menyambut positif wacana pembentukan komite atau delegasi bersama kepala daerah se-Kaltim untuk bertolak ke Jakarta.
Didukung kesiapan data teknis dari Bappeda, Bapenda, dan BPKAD Kutim, daerah tersebut menyatakan siap bergabung dalam agenda audiensi resmi bersama Menteri Keuangan RI hingga Presiden RI.
“Kita menyamakan persepsi. Kita semua punya curhatan dan beban yang sama terkait TKD yang dikurangi. Melalui forum rakor ini, kita sepakat untuk memperjuangkan hak daerah bersama-sama. Ada ide dari beberapa kepala daerah untuk melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Keuangan, bahkan dengan Bapak Presiden,” pungkas Ardiansyah.
Melalui langkah sinergis dan diplomasi fiskal ini, Pemkab Kutim berharap pemerintah pusat segera menerbitkan payung hukum pencairan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap formula pembagian DBH bagi daerah penghasil, demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(adv)













