SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan tiga Komisaris Independen pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim untuk periode 2026–2030.
Penetapan tersebut diumumkan melalui akun resmi Pemprov Kaltim dan BUMD Kaltim, sebagai hasil dari proses seleksi yang telah dilakukan oleh panitia seleksi.
Tiga nama yang ditetapkan masing-masing Fransiska Mariani sebagai Komisaris Independen PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda), Rudi Hartono sebagai Komisaris Independen PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda), serta Rudiansyah sebagai Komisaris Independen PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa keputusan panel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan, pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Penetapan jajaran Komisaris Independen tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan serta mendukung tata kelola BUMD yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja perusahaan.
Dengan terisinya posisi Komisaris Independen di tiga BUMD tersebut, para komisaris yang terpilih akan menjalankan tugas pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa jabatan 2026–2030.













