SANGATTA – Belasan tahun bertemu dan berdiskusi, permasalahan batas wilayah antara kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau tidak juga menemukan kesepakatan. Menurut Trisno, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, kedua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah berdiskusi sejak tahun 2006 hingga tahun 2023, tetapi masih belum menemukan kata sepakat.
Saat ini di beberapa wilayah di Kabupaten Kutai menggantung tapal batasnya dengan Kabupaten Berau. Pembangunan di wilayah tersebut agak tersendat karena masih belum tegasnya batas wilayah.
Pemkab Kutim telah membuat kajian teknis, yuridis, dan historis yang menjadi dasar diskusi dengan Pemkab Berau. Akan tetapi, menurut Trisno, Pemkab Berau tidak membawa bahan yang sejenis karena tidak membuat kajian. Akibatnya membuat diskusi tidak dapat berlangsung dengan baik, hingga menyebabkan pembicaraan buntu.
“Setiap kali kami menyatakan bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka tidak memiliki kajian pembanding. Mereka hanya mengacu pada Undang-Undang 47, padahal UU tersebut hanya menggambarkan peta batas sementara,” ujar Trisno.
Diskusi yang buntu membuat Pemkab Kutim memutuskan menyerahkan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Trisno, proses yang berjalan di Kemendagri sebenarnya sudah selesai, akan tetapi belum juga ditindaklanjuti hingga kini.
“Kami masih menunggu undangan dari Kemendagri terkait permasalahan wilayah ini untuk langkah selanjutnya,” ungkap Trisno.
Trisno mengharapkan pihak Kemendagri dapat menghasilkan keputusan yang memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak. Fasilitasi dari Kemendagri dinanti untuk menyudahi permasalahan ini, dan kedua kabupaten dapat melanjutkan pembangunan dan memenuhi hak-hak masyarakat di sekitar perbatasan.













