SAMARINDA – Perbedaan keterangan mengenai persetujuan warga mencuat dalam pembahasan pembangunan Jalan Tembusan Pasar Pagi dan rencana pemasangan pagar di kawasan tersebut. Dokumen yang diterima DPRD Kota Samarinda menyebut masyarakat telah diajak berkomunikasi, sedangkan warga terdampak mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait surat aduan warga yang meminta mediasi dengan pihak-pihak terkait pembangunan Jalan Tembusan Pasar Pagi di Jl. Mas Tumenggung No.27, Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai II Kantor DPRD Samarinda, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan forum tersebut tidak ditujukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan. RDP harus dimanfaatkan untuk mempertemukan kepentingan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat yang tinggal dan mencari penghasilan di sekitar kawasan.
“Kita di sini berkumpul bukan untuk saling menyalahkan, tetapi mencari solusi agar permasalahan ini bisa kita atasi. Mudah-mudahan kedua belah pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, bisa menemukan jalan keluar,” ujarnya.
Menurut Ahmad, DPRD pada prinsipnya mendukung program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Pemerintah Kota Samarinda. Pembangunan Jalan Tembusan Pasar Pagi dinilai dapat membantu penataan kawasan dan memperbaiki akses apabila dirancang sesuai kebutuhan lapangan.
Namun, tujuan pembangunan yang baik harus diikuti proses yang memperhatikan masyarakat. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap warga dan pedagang yang telah lama menggantungkan penghidupan di kawasan Pasar Pagi.
“Kalau berbicara pembangunan, kami setuju. Tetapi prosesnya harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai pembangunan yang tujuannya baik justru menyakiti hati masyarakat,” tegasnya.
Ahmad kemudian menyoroti proses komunikasi sebelum pembangunan dilaksanakan. Berdasarkan informasi dalam surat yang diterima DPRD, masyarakat Pasar Pagi disebut telah diajak berkomunikasi dan menyetujui proyek tersebut.
Keterangan itu berbeda dengan aspirasi yang disampaikan warga dalam RDP. Masyarakat terdampak justru mengaku tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai persetujuan mengenai pembangunan jalan dan rencana pemasangan pagar.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada pernyataan bahwa masyarakat sudah menyetujui pembangunan, sementara warga yang terdampak justru menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan. Kalau memang ada persetujuan, tentu harus ada bukti dan disesuaikan dengan fakta di lapangan,” ungkapnya.
Menurut Ahmad, kejelasan bukti diperlukan agar proses pembangunan tidak menimbulkan ketidakpercayaan. Sosialisasi tidak cukup hanya dinyatakan telah dilakukan, tetapi harus dapat dibuktikan sekaligus dipastikan menjangkau pihak yang benar-benar terdampak.
Selain persoalan pelibatan masyarakat, ia mencermati sejumlah aspek teknis yang dikeluhkan warga. Perhatian diarahkan pada desain jalan, peninggian konstruksi, pemasangan pagar, dan elemen penataan lainnya.
Setiap bagian pembangunan diminta tidak menghambat mobilitas warga maupun kegiatan perdagangan. Penataan yang mengedepankan estetika juga harus tetap mempertimbangkan fungsi jalan, aksesibilitas, dan keselamatan masyarakat.
Akses bagi kendaraan darurat menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Jalan tersebut harus tetap dapat dilalui ambulans dan mobil pemadam kebakaran apabila terjadi keadaan mendesak.
Karena itu, ukuran jalan, posisi pagar, pintu akses, serta ruang keluar-masuk kendaraan perlu diperiksa berdasarkan kondisi di lapangan. Jangan sampai penataan justru menciptakan hambatan baru bagi warga dan pedagang.
Ahmad juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak mudah. Perubahan akses maupun penempatan pagar dapat memengaruhi kegiatan bongkar muat, pergerakan pembeli, dan kelangsungan usaha pedagang.
Pemerintah diminta hadir dengan solusi yang memungkinkan penataan berjalan tanpa mematikan aktivitas ekonomi. Pembangunan harus memberikan manfaat bagi seluruh pihak, bukan sekadar menghasilkan kawasan yang terlihat lebih rapi.
Ahmad menegaskan DPRD mempunyai tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Keluhan yang menyangkut pembangunan infrastruktur perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hak, keselamatan, dan mata pencaharian warga.
“Saya berharap kerja sama pemerintah, DPRD, dan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Untuk apa kita membuat pembangunan yang pada akhirnya justru menyakiti hati masyarakat. Mereka juga harus dihargai dan diberikan keadilan,” katanya.
Ahmad mengaku memiliki kedekatan dengan kawasan Pasar Pagi sejak kecil. Ia mengingatkan bahwa masyarakat di sekitar lokasi telah lebih dahulu menetap sebelum kawasan tersebut berkembang menjadi pusat perdagangan.
Atas dasar itu, seluruh pihak diminta mengedepankan dialog dan menghindari kebijakan sepihak. Penataan Pasar Pagi tetap dapat dilanjutkan selama hak warga, akses publik, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi memperoleh perlindungan.
“Kalau memang ingin merapikan kawasan, silakan dilakukan. Semakin rapi tentu semakin bagus. Tetapi jangan membuat kebijakan yang justru membuat masyarakat di sana merasa tersakiti. Berilah keadilan kepada mereka,” pungkasnya.(Mujahid)












