Samarinda – Penerimaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai sekitar Rp1,346 triliun sepanjang 2021–2025. Meski nilainya terbilang besar, kontribusi badan usaha milik daerah atau BUMD terhadap kas daerah masih bergerak fluktuatif dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data laporan keuangan daerah dan Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, penerimaan pada 2021 tercatat sebesar Rp214,60 miliar. Nilainya meningkat menjadi Rp310,26 miliar pada 2022, sebelum turun menjadi Rp260,24 miliar pada 2023.
Penurunan kembali terjadi pada 2024. Realisasi penerimaan tercatat Rp237,70 miliar atau sekitar 91,90 persen dari target Rp258,66 miliar.
Pada 2025, penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan kembali meningkat menjadi Rp323,67 miliar. Angka tersebut naik sekitar 36,17 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Namun, realisasi 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp449,31 miliar. Dengan demikian, tingkat pencapaiannya berada di kisaran 72,04 persen.
Pada 2025, penerimaan tersebut bersumber dari lima BUMD yang masih beroperasi dan tercatat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kelima perusahaan itu adalah PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau Bankaltimtara, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, PT Kaltim Melati Bhakti Satya, serta PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur atau Jamkrida Kaltim.
Keberadaan lima perusahaan tersebut menjadi penting karena penerimaan daerah dari BUMD masih bergantung pada perusahaan yang aktif menjalankan kegiatan usaha dan mampu menyetorkan bagian laba. Pada 2024, lima BUMD tersebut juga menopang seluruh realisasi penerimaan sebesar Rp237,70 miliar.
Memasuki 2026, Pemprov Kaltim menetapkan target penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp432,27 miliar. Target tersebut diklasifikasikan sebagai bagian laba atau dividen atas penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD.
Dibandingkan realisasi 2025, penerimaan pada 2026 harus bertambah sekitar Rp108,60 miliar atau tumbuh 33,55 persen agar target tercapai. Jika dihitung secara rata-rata, kebutuhan setorannya berada di kisaran Rp36,02 miliar per bulan.
Kendati demikian, angka tersebut tidak dapat dipahami sebagai jadwal pembayaran bulanan. Pembagian dividen BUMD umumnya bergantung pada hasil rapat umum pemegang saham, penyelesaian audit laporan keuangan, kondisi usaha, serta jadwal pembayaran masing-masing perusahaan.
Target 2026 juga tercatat lebih rendah sekitar Rp17,04 miliar atau 3,79 persen dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp449,31 miliar.
Dokumen penjabaran APBD 2026 yang tersedia untuk publik masih mencantumkan target Rp432,27 miliar secara agregat. Belum terdapat rincian resmi mengenai pembagian target penerimaan kepada masing-masing BUMD.
Karena itu, nilai target tersebut belum dapat langsung dilekatkan kepada Bankaltimtara maupun empat perusahaan daerah lainnya tanpa dokumen pendukung dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau Biro Perekonomian Kaltim.
Produktivitas BUMD Kaltim pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya akumulasi setoran. Konsistensi dalam menghasilkan laba, kemampuan mencapai target, dan keberlanjutan kontribusi masing-masing perusahaan juga menjadi indikator penting dalam menilai efektivitas penyertaan modal pemerintah daerah.
Sumber data: LKPD Kaltim Audited 2022; LKPD Kaltim Audited 2024; Portal SIKD Kementerian Keuangan; Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD 2026; dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2026













