Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Saksi Mahkota Ungkap Peran Jenlap dan DPO: PH Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum, Hakim Pertanyakan Penanganan

Muhammad Wahyu by Muhammad Wahyu
7 April, 2026
in Uncategorized
0
Saksi Mahkota Ungkap Peran Jenlap dan DPO: PH Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum, Hakim Pertanyakan Penanganan

Foto: Penasihat Hukum terdakwa kasus bom molotov samarinda, Paulinus Dugis.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa, 7 April 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa saling memberikan kesaksian untuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga terjadi.

Persidangan berlangsung hingga malam hari, sekitar pukul 19.00 WITA, dengan fokus pada kesaksian silang antar terdakwa. Penasihat hukum (PH) Paulinus Dugis menjelaskan bahwa tahapan ini akan berlanjut pada sidang berikutnya, di mana para terdakwa akan saling memberikan keterangan antara berkas perkara yang dipisah.

“Jadi hari ini persidangan sampai pukul malam ini, sampai jam 7 malam lewat, segala macam itu baru selesai pemeriksaan saksi. Jadi di antara para terdakwa ini saling bersaksi ya, saling bersaksi antara satu dengan yang lain,” ujar Paulinus.

Dalam fakta persidangan, sejumlah nama lain di luar para terdakwa yang sedang diadili turut mengemuka. Di antaranya adalah pihak berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial A serta sosok yang disebut sebagai Jenlap (Jenderal Lapangan).

“Memang Jenlap itu disebut ya, disebut rangkaiannya segala macam juga itu adalah disebut. Jadi ya tinggal nanti itu adalah fakta persidangan,” jelasnya.

Paulinus menegaskan bahwa dalam persidangan, peran masing-masing pihak telah diuraikan, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam peristiwa tersebut.

“Tadi sudah dijelaskan di dalam persidangan, bahwa mungkin nanti bisa dijelaskan oleh Jaksa, karena dari pihak Kejaksaan yang tadi mengungkap peran-peran daripada peran terdakwa, peran daripada ketiga terdakwa terpisah, peran dari yang bernama A, peran dari Jenlap, dan peran-peran yang lainnya,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa keberadaan DPO berinisial A disebut secara jelas dalam rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan dalam memberikan arahan.

“Seperti DPO berinisial A, itu sangat jelas diceritakan di dalam persidangan bagaimana perannya, apa yang dilakukan, memberikan perintah dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari majelis hakim yang mempertanyakan mengapa tidak semua pihak yang disebut dalam fakta persidangan diproses secara hukum.

“Kata Majelis Hakim tadi adalah ‘Kenapa cuma yang ini ditangkap? Kenapa cuma ini yang dijadikan tersangka kemudian dijadikan terdakwa?’ Padahal dalam rangkaian cerita yang terjadi ini adalah tadi para pihak-pihak yang disebutkan di dalam persidangan tersebut itu sangat jelas,” ungkap Paulinus.

Menurutnya, fakta persidangan justru membuka indikasi adanya peran-peran lain yang lebih dominan dan krusial, termasuk keterkaitan antara DPO dan Jenlap dalam konstruksi peristiwa.

“Terungkap bahwa ada peran-peran lainnya yang sebenarnya krusial yang harus membuka tabir dalam perkara ini lebih jauh lagi,” tegasnya.

Paulinus menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum apabila pihak-pihak yang disebut memiliki peran penting belum turut diproses.

“Bahwa secara gamblang perbuatan dilakukan terhadap perkara ini, namun mereka tidak tersentuh oleh hukum,” katanya.

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menindaklanjuti fakta-fakta persidangan tersebut secara menyeluruh, khususnya terhadap pihak-pihak yang telah disebut secara eksplisit.

“Kami juga berharap kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini ya fakta-fakta persidangan hari ini, karena banyak juga nih polisi yang nonton tadi hari ini, untuk ini membuka tabir ini yang sebenarnya segala macam apa yang terjadi,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 23
Previous Post

Musrenbang RKPD 2027 Kutim, Arfan Dorong Bankeu Provinsi Tetap Dialokasikan

Next Post

74 Dapur MBG di Kaltim Dihentikan Sementara, Ananda Emira Moeis: Standar Kebersihan Tak Bisa Ditawar

Muhammad Wahyu

Muhammad Wahyu

Next Post
74 Dapur MBG di Kaltim Dihentikan Sementara, Ananda Emira Moeis: Standar Kebersihan Tak Bisa Ditawar

74 Dapur MBG di Kaltim Dihentikan Sementara, Ananda Emira Moeis: Standar Kebersihan Tak Bisa Ditawar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Wacana Penertiban POM Mini di Samarinda Mandek, Iswandi: Sudah 3 Tahun Tanpa Realisasi

Wacana Penertiban POM Mini di Samarinda Mandek, Iswandi: Sudah 3 Tahun Tanpa Realisasi

6 Mei, 2026
Ismail Latisi: Sekolah Saja Tak Cukup, Pelajar Harus Perkaya Skill

Ismail Latisi: Sekolah Saja Tak Cukup, Pelajar Harus Perkaya Skill

6 Mei, 2026
Kurikulum Baru Hadirkan Deep Learning dan Mulok, Novan Soroti Kendala Krisis Tenaga Pengajar

Kurikulum Baru Hadirkan Deep Learning dan Mulok, Novan Soroti Kendala Krisis Tenaga Pengajar

6 Mei, 2026
Pemerataan Sapras Sekolah Belum Optimal, Novan Fokuskan Perhatian ke Wilayah Pinggiran

Pemerataan Sapras Sekolah Belum Optimal, Novan Fokuskan Perhatian ke Wilayah Pinggiran

6 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Wacana Penertiban POM Mini di Samarinda Mandek, Iswandi: Sudah 3 Tahun Tanpa Realisasi

Ismail Latisi: Sekolah Saja Tak Cukup, Pelajar Harus Perkaya Skill

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.