SAMARINDA — Kebijakan penghentian sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Kalimantan Timur memantik perhatian dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa pelaksanaan program strategis tersebut harus tetap berpegang pada standar kualitas, terutama terkait kebersihan dan sanitasi.
Ia menyampaikan dukungannya terhadap langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, aspek sanitasi dapur menjadi faktor utama agar program yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, bayi, hingga penanganan stunting benar-benar memberi manfaat optimal.
“Kita bicara soal apa yang dikonsumsi anak-anak kita di sekolah. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya keracunan makanan. Kebersihan makanan yang diterima siswa adalah harga mati,” tegas Ananda, Selasa (7/4/2026).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai, penghentian sementara operasional dapur merupakan langkah tepat apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menjaga kebersihan bisa berdampak serius bagi kesehatan penerima manfaat.
Selain itu, Ananda juga menyoroti pentingnya sistem pengelolaan limbah di setiap dapur MBG. Ia menilai, tanpa pengelolaan yang baik, limbah berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Lebih jauh, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap ketepatan sasaran program di lapangan. Dengan alokasi anggaran yang besar, setiap unit dapur dituntut mampu bekerja efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita perlu melihat kembali, apakah di situasi sekarang ini programnya sudah tepat sasaran atau belum? Kita harus memastikan anggaran yang sudah keluar benar-benar berjalan dan berfungsi dengan baik sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam aspek pengawasan. DPRD Kaltim, kata dia, siap mengambil peran aktif untuk memastikan program berjalan sesuai standar.
“Pengawasan itu kunci. DPRD juga bisa turun langsung untuk melihat kondisi dapur di lapangan. Sinergi pusat dan daerah sangat penting agar kualitas program MBG ini tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara terhadap 74 dapur MBG di Kaltim melalui surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditandatangani pada 31 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah laporan dari Koordinator Regional Kaltim menemukan sejumlah dapur belum dilengkapi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar pemerintah.
BGN menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kualitas produksi makanan, kandungan gizi, keamanan pangan, hingga berdampak pada lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk seluruh SPPG terdampak. Pengelola dapur juga diwajibkan menuntaskan administrasi pembayaran operasional melalui Virtual Account dalam waktu 1×24 jam sejak kebijakan diterbitkan.
Dalam surat tersebut, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pencabutan status penghentian hanya bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
“Pencabutan status hanya dilakukan setelah menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, serta telah melalui proses verifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan,” tulisnya.
Adapun sebaran dapur yang terdampak meliputi Balikpapan sebanyak 19 titik, Samarinda 12 titik, Bontang 9 titik, Kutai Timur 11 titik, Berau 8 titik, serta daerah lain seperti Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara. (Mujahid).













