Samarinda — Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Samarinda resmi dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini diambil karena sejumlah dapur belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sebagaimana ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara dapur MBG harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Saya kira kalau masalah dapur MBG ini sudah ada standar dari pihak nasional, khususnya Badan Gizi Nasional, berarti ikut aturan saja,” ujarnya, Rabu (8/4/2026)
Ia menekankan bahwa program MBG merupakan program nasional yang mengedepankan kualitas, sehingga pemenuhan berbagai persyaratan menjadi hal mutlak.
“Bagaimanapun MBG ini programnya Pak Presiden, tentu mengutamakan kualitas. Dengan adanya persyaratan, saya melihat pihak MBG memberikan kesempatan—artinya dapur-dapur itu hanya dihentikan sementara untuk membenahi,” jelasnya.
Helmi juga mengingatkan agar penghentian ini tidak berujung pada penutupan permanen. Menurutnya, hal itu akan merugikan para pelaku yang sudah berinvestasi dalam program tersebut.
“Jangan sampai dapur MBG-nya distop total. Kasihan juga yang sudah terlanjur investasi, tapi akhirnya ditutup karena tidak mengikuti aturan dan syarat yang sudah ditentukan oleh penyelenggara, dalam hal ini BGN,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Ia turut mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG untuk menjaga kualitas dan mematuhi standar yang telah ditetapkan.
“Saya kira kita, khususnya warga yang terlibat dalam MBG, harus menjaga kualitas, menjaga mutu, dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh BGN,” lanjutnya.
Lebih jauh, Helmi menilai keberlanjutan program MBG memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pemenuhan gizi siswa, tetapi juga terhadap perekonomian lokal.
“Kalau MBG tetap berjalan, sekolah-sekolah juga mendapat jatah makanan. Kemudian ada kegiatan ketenagakerjaan, suplai barang, logistik—aktivitas ekonomi, terutama UKM, bisa hidup,” paparnya.
Ia pun berharap adanya sinergi antara seluruh pihak agar program ini dapat berjalan optimal.
“Harapan kami dari DPRD, ini bisa saling bersinergi antara pihak pengelola MBG,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan penghentian sementara ini merujuk pada surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditandatangani pada 31 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah laporan Koordinator Regional Kalimantan Timur menemukan sejumlah dapur belum dilengkapi IPAL sesuai standar pemerintah.
Secara keseluruhan, terdapat 74 dapur MBG di Kaltim yang dihentikan sementara operasionalnya. Rinciannya meliputi Balikpapan sebanyak 19 titik,Samarinda 12 titik, Bontang 9 titik, Kutai Timur 11 titik, Berau 8 titik, serta wilayah lain seperti Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara. (Mujahid)













