Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan Lingkungan

Zahara by Zahara
28 Oktober, 2026
in Berita Utama
0
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan Lingkungan

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup, termasuk kewajiban jaminan reklamasi (jamrek), dalam rapat kerja Pansus Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bersama sejumlah perusahaan, Selasa (27/10/2026).

FacebookTwitterWhatsapp

TENGGARONG – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menegaskan seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan, wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup dan memenuhi kewajiban jaminan reklamasi (jamrek). Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Penegasan itu disampaikan Ekti saat mendampingi rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bersama sejumlah perusahaan, Selasa (27/10/2026).

Ekti menekankan, aktivitas usaha tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Perusahaan harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan pemulihan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha, terutama pertambangan yang memiliki dampak langsung terhadap kondisi alam di wilayah operasionalnya.

Pembahasan Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, lanjutnya, menjadi salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola lingkungan sekaligus memperjelas tanggung jawab para pihak dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus Jasling, Sarkowi V Zahry, didampingi Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Pansus Guntur. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Safuad, Muhammad Husni Fahruddin, La Ode Nasir, Agus Aras, Arfan, Akhmed Reza Fachlevi, Budianto Bulang, dan Fuad Fakhruddin, bersama staf serta tenaga ahli Pansus.

Dalam rapat tersebut, Pansus menghimpun masukan dari sejumlah perusahaan terkait pengelolaan jasa lingkungan, konservasi, serta tanggung jawab dunia usaha terhadap kelestarian lingkungan. Masukan itu diharapkan menjadi bahan dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menekankan pentingnya menyeimbangkan tiga aspek utama dalam pembangunan, yakni ekonomi, ekologi, dan sosial. Menurutnya, ketiganya perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan pengelolaan jasa lingkungan tidak hanya mendukung kegiatan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Pansus juga menyoroti ketidakhadiran lima perusahaan yang telah diundang dalam rapat kerja tersebut, yakni PT Niagamas Gemilang, PT Bara Kumala Sakti, PT Anugerah Bara Kaltim, PT Alam Jaya Bara Pratama, dan PT Insani Baraperksa.

Pembahasan bersama pelaku usaha ini menjadi bagian dari proses penyusunan Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. DPRD Kaltim berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan bagi pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, serta selaras dengan kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat.

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 901
Previous Post

Insiden Balita Terjatuh, DPRD Minta Keamanan Seluruh Hotel Dievaluasi

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan Lingkungan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan Lingkungan

28 Oktober, 2026
Insiden Balita Terjatuh, DPRD Minta Keamanan Seluruh Hotel Dievaluasi

Insiden Balita Terjatuh, DPRD Minta Keamanan Seluruh Hotel Dievaluasi

26 Oktober, 2026
Gunung Steling Masuk Radar Pengembangan Pariwisata Samarinda

Gunung Steling Masuk Radar Pengembangan Pariwisata Samarinda

26 Oktober, 2026
Ranperda Pariwisata Samarinda Ditarget Final dalam Dua Pekan

Ranperda Pariwisata Samarinda Ditarget Final dalam Dua Pekan

26 Oktober, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan Lingkungan

Insiden Balita Terjatuh, DPRD Minta Keamanan Seluruh Hotel Dievaluasi

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.