TENGGARONG – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menegaskan seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan, wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup dan memenuhi kewajiban jaminan reklamasi (jamrek). Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Penegasan itu disampaikan Ekti saat mendampingi rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup bersama sejumlah perusahaan, Selasa (27/10/2026).
Ekti menekankan, aktivitas usaha tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan. Perusahaan harus menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan pemulihan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha, terutama pertambangan yang memiliki dampak langsung terhadap kondisi alam di wilayah operasionalnya.
Pembahasan Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, lanjutnya, menjadi salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola lingkungan sekaligus memperjelas tanggung jawab para pihak dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus Jasling, Sarkowi V Zahry, didampingi Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Pansus Guntur. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Safuad, Muhammad Husni Fahruddin, La Ode Nasir, Agus Aras, Arfan, Akhmed Reza Fachlevi, Budianto Bulang, dan Fuad Fakhruddin, bersama staf serta tenaga ahli Pansus.
Dalam rapat tersebut, Pansus menghimpun masukan dari sejumlah perusahaan terkait pengelolaan jasa lingkungan, konservasi, serta tanggung jawab dunia usaha terhadap kelestarian lingkungan. Masukan itu diharapkan menjadi bahan dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
Ketua Pansus Sarkowi V Zahry menekankan pentingnya menyeimbangkan tiga aspek utama dalam pembangunan, yakni ekonomi, ekologi, dan sosial. Menurutnya, ketiganya perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan pengelolaan jasa lingkungan tidak hanya mendukung kegiatan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pansus juga menyoroti ketidakhadiran lima perusahaan yang telah diundang dalam rapat kerja tersebut, yakni PT Niagamas Gemilang, PT Bara Kumala Sakti, PT Anugerah Bara Kaltim, PT Alam Jaya Bara Pratama, dan PT Insani Baraperksa.
Pembahasan bersama pelaku usaha ini menjadi bagian dari proses penyusunan Ranperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. DPRD Kaltim berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan bagi pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, serta selaras dengan kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat.












