Samarinda — Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan terhadap revisi peraturan daerah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Namun, Fraksi PDI-P menekankan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas, melainkan harus menjadi instrumen kendali nyata atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Bumi Etam.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim pada Senin, 14 Juli 2025.
“Kami mendukung perubahan ini, tetapi harus diikuti komitmen bersama agar peraturan tersebut menjadi alat pengendali yang nyata dalam menjaga lingkungan, bukan sekadar aturan di atas kertas,” tegas Didik.
Fraksi PDI-P juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Mereka mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tanpa pengawasan ketat akan berdampak buruk terhadap keberlanjutan kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Mengutip nilai-nilai Trisakti yang diusung Bung Karno berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa pengelolaan lingkungan hidup seharusnya menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian bangsa, termasuk dalam tata kelola alam dan sumber daya.
“Kesejahteraan rakyat hanya bisa terwujud bila pembangunan berjalan seimbang dengan pelestarian lingkungan,” lanjutnya.
PDI Perjuangan juga menyampaikan harapan agar pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus dapat melahirkan regulasi yang efektif, konsisten, dan berdampak nyata dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Benua Etam.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













