Samarinda – Persoalan lingkungan hidup terus menjadi bayang-bayang serius di Kalimantan Timur ( Kerusakan hutan mangrove, pencemaran sungai, penurunan kualitas udara dan air, hingga deforestasi akibat aktivitas industri dinilai semakin mengancam keberlanjutan hidup masyarakat dan ekosistem di Benua Etam.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Kaltim yang digelar di Gedung B, Senin (14/7/2025), Fraksi Golkar menyoroti kondisi tersebut dalam pandangan umumnya terhadap Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui juru bicaranya, Andi Satya Adi Saputra, Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menyampaikan bahwa saat ini Kaltim menghadapi tantangan lingkungan yang tidak bisa lagi diabaikan. Ia menyebut pencemaran sungai, seperti di Sungai Mahakam, dan penurunan kualitas udara adalah dampak nyata dari lemahnya pengawasan terhadap kegiatan industri.
“Kami berharap, pemerintah provinsi mampu meningkatkan kapasitas pengawasan lingkungan dan memastikan pelaku usaha menggunakan teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.
Selain kerusakan hutan dan pencemaran air, Fraksi Golkar juga menyoroti kasus-kasus besar yang pernah terjadi di Kaltim, seperti pencemaran mikroplastik dan kebocoran pipa minyak di perairan Teluk Balikpapan.
Hal ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih belum optimal.
Mereka menilai, upaya perlindungan lingkungan hidup tidak cukup hanya diatur dalam regulasi. Diperlukan tindakan konkret, transparan, dan konsisten dari pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.
“Lingkungan hidup adalah isu serius yang memerlukan langkah nyata, bukan sekadar regulasi di atas kertas,” tegas Andi.
Permasalahan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian dalam pandangan Fraksi Golkar. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan urbanisasi, volume sampah dinilai semakin tidak terkendali dan menambah beban lingkungan.
Untuk itu, Fraksi Golkar mendorong pemanfaatan metode sanitary landfill serta pengembangan model pengelolaan berbasis komunitas, agar pengurangan sampah tidak hanya bergantung pada sistem formal pemerintah tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Melalui pandangan tersebut, Fraksi Golkar mendorong agar Raperda ini tidak berhenti pada aspek normatif, melainkan benar-benar menjadi instrumen yang dapat melindungi lingkungan Kaltim secara menyeluruh dan berkelanjutan.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













