Samarinda –Kota Samarinda terus dibayangi dua persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan: penegakan hukum yang setengah hati dan banjir yang makin parah. Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menilai bahwa dua isu ini saling berkelindan dan mencerminkan lemahnya manajemen pemerintahan di tingkat daerah.
Menurut Darlis, permasalahan hukum di Indonesia, termasuk di Samarinda, bukanlah akibat dari kurangnya aturan. Sebaliknya, regulasi yang ada sudah cukup banyak—bahkan seringkali tumpang tindih.
Namun, akar persoalannya justru terletak pada rendahnya ketegasan dalam implementasi aturan, serta kurangnya integritas pada pelaksana kebijakan.
“Kita tidak kekurangan aturan. Yang hilang adalah keberanian menegakkannya secara adil dan konsisten,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Fenomena ini, kata Darlis, sangat terlihat dalam penataan kota, terutama di kawasan yang awalnya dirancang sebagai zona tertib, seperti sepanjang Jalan A.P.T. Pranoto.
Ia menilai, lemahnya langkah awal penertiban membuat pemerintah kini terjebak dalam dilema sosial. Pedagang yang awalnya hanya mencoba-coba, kini telah bergantung hidup dari aktivitas tersebut. Akibatnya, pemerintah pun sulit bertindak tegas tanpa dianggap melukai aspek kemanusiaan.
Di sisi lain, ia juga mengangkat soal peliknya penanganan banjir di Samarinda. Meski telah ada rencana dan anggaran sejak lebih dari satu dekade lalu, dampak nyata di lapangan dinilai belum sebanding dengan upaya yang pernah digulirkan.
“Anggaran pernah disiapkan besar-besaran. Tapi sampai hari ini, banjir tetap datang bahkan makin parah,” katanya.
Sebagai contoh nyata, Darlis menyebut rumah pribadinya di Samarinda kembali terendam air meski telah ditinggikan hampir setengah meter.
Baginya, itu menjadi simbol dari kegagalan kolektif dalam menangani banjir secara menyeluruh, bukan hanya persoalan teknis atau satu instansi semata.
Ia menyoroti kawasan Rapak Dalam sebagai salah satu titik rawan yang sudah lama diidentifikasi. Namun, keterlambatan dalam intervensi membuat kawasan tersebut kini menjadi langganan banjir berhari-hari.
Padahal, kata Darlis, jika aliran tiga sungai besar seperti Tambang Malang, Rapak Dalam, dan Patimura ditangani serius, potensi genangan bisa ditekan secara signifikan.
Namun, harapan itu kian jauh dari kenyataan. Di lapangan, aktivitas pembangunan justru kian marak di bantaran sungai. Penimbunan lahan secara masif mempersempit jalur air dan menghilangkan daerah resapan. Darlis menyayangkan absennya pengawasan yang tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Sebagai alternatif solusi, ia mendorong agar kebijakan tata ruang ke depan mempertimbangkan kembali kearifan lokal. Salah satunya melalui model rumah panggung, yang menurutnya lebih ramah lingkungan dan tidak merusak aliran air.
“Nenek moyang kita membangun rumah di atas tiang, bukan menimbun tanah. Tapi sekarang yang terjadi justru sebaliknya, jalanan kita yang jadi korban,” ucapnya.
Darlis juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah kota dan provinsi. Menurutnya, program penanganan banjir tidak bisa hanya bergantung pada satu level pemerintahan.
Namun ia mengakui, sinergi antara keduanya kerap tidak berjalan mulus karena hambatan administratif maupun ego sektoral.
“Kami di DPRD provinsi tidak bisa menggerakkan proyek besar tanpa sinyal kuat dari kota. Sementara kota sering lamban merespons. Ini yang harus dibenahi secara menyeluruh,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













