Samarinda: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata kelola dan penataan pasar tradisional maupun modern. Langkah ini diambil menyusul lemahnya pengelolaan pasar yang dinilai berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengatakan Raperda ini dirancang untuk menciptakan manajemen pasar yang lebih tertata, baik dari segi fasilitas maupun sistem pengelolaan. Tujuannya, mendorong peningkatan daya beli dan kenyamanan berbelanja masyarakat.
“Kami ingin pasar di Samarinda tidak hanya terlihat rapi dari luar, tapi juga dikelola dengan baik agar benar-benar menggerakkan roda ekonomi,” ujarnya (21/7/2025).
Rusdi menyoroti banyaknya kios di pasar tradisional yang terbengkalai. Fenomena ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan pasar oleh pihak terkait.
“Banyak kios yang akhirnya dibiarkan kosong karena aktivitas pasar tidak berjalan optimal. Ini menunjukkan pengelolaan di lapangan belum maksimal,” tambahnya.
Menurutnya, pembahasan Raperda ini tidak boleh hanya bersifat administratif di atas meja, tetapi harus menyentuh persoalan nyata yang dihadapi para pedagang setiap hari.
Ia juga menegaskan perlunya sinergi antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Perdagangan, untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan dampaknya.
“Dinas Perdagangan adalah mitra strategis kami dalam isu ekonomi kerakyatan. Selama kebijakan yang dibuat berpihak pada pedagang dan masyarakat, DPRD siap memberikan dukungan penuh,” pungkas Rusdi. (adv)













