Samarinda —Belum adanya regulasi jelas soal pengadaan seragam sekolah kembali disorot DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi IV, Ismail Laitisi, menilai pengadaan seragam batik dan olahraga perlu diatur agar tidak membingungkan pihak sekolah maupun memberatkan orang tua murid.
Ismail mengungkapkan temuan di salah satu SD di wilayah Samarinda Seberang yang memilih untuk tidak mengadakan seragam batik dan olahraga. Menurutnya, keputusan semacam ini bisa memunculkan ketimpangan, karena kedua jenis seragam tersebut mencerminkan identitas sekolah.
“Seragam batik dan olahraga itu bagian dari ciri khas sekolah. Kalau tidak diadakan, kesannya jadi tidak seragam,” ujar Ismail (23/7/2025).
Ia tidak mempermasalahkan sekolah yang ingin memfasilitasi pengadaan seragam, selama disertai dengan standar harga yang jelas. Ismail mendorong agar segera diterbitkan regulasi resmi agar tidak ada kebebasan yang kebablasan maupun kebingungan yang berkepanjangan.
“Kita perlu regulasi supaya sekolah tidak asal menentukan harga, tapi juga tidak pasif tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar sekolah tidak memaksa orang tua membeli atribut sekolah di koperasi. Topi, dasi, dan kaos kaki sebaiknya bisa dibeli bebas, sesuai kemampuan masing-masing keluarga. Bahkan, jika ada seragam bekas yang masih layak, siswa seharusnya diperbolehkan memakainya.
“Jangan dipaksa beli baru kalau masih punya yang lama dan layak pakai,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menginstruksikan seluruh sekolah di bawah naungan Pemkot untuk menghentikan sementara pengadaan seragam dan atribut sekolah. Instruksi ini berlaku mulai 22 Juli 2025 dan akan ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi pada Jumat, 25 Juli 2025 mendatang.
“Kami sedang susun regulasinya agar lebih tertib. Dalam waktu dekat akan kami keluarkan surat edaran,” ujar Andi.













