Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mengusulkan perubahan status dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusda Migas Mandiri Pratama (MPP) dan Perusda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), menjadi perseroan terbatas (PT).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola BUMD secara nasional.
Tujuannya, agar pengelolaan perusahaan daerah menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Langkah ini bukan semata perubahan status hukum, tapi bagian dari penyelarasan sistem. Kami di DPRD mendukung agar BUMD bisa dikelola dengan lebih efisien dan kompetitif,” tegas Hasanuddin Mas’ud, Selasa (5/8/25).
Menurutnya, dengan status PT, perusahaan daerah akan lebih leluasa melakukan kerja sama dengan pihak swasta dan memperkuat skema business to business (B2B) secara sehat.
“Misalnya PT MPP bisa membuka peluang pengembangan bisnis migas, tanpa terlalu bergantung pada APBD. Ini akan meningkatkan daya saing dan kemandirian perusahaan,” lanjutnya.
DPRD juga menilai, langkah ini merupakan upaya strategis dalam memperbaiki sistem kelembagaan BUMD agar tidak stagnan, serta membuka ruang lebih luas untuk penguatan permodalan dan ekspansi usaha.
Hasanuddin menambahkan, perubahan ini akan dikawal melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov.
“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar mengarah pada penguatan fungsi BUMD sebagai penggerak ekonomi lokal, termasuk dalam mendukung UMKM melalui Jamkrida,” ungkapnya.
Diketahui, Pemprov Kaltim telah menyampaikan dua raperda inisiatif yang mengatur perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang MPP dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida. Proses ini akan ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan selanjutnya oleh DPRD Kaltim bersama pihak eksekutif.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA












