Samarinda – Sorotan terhadap efektivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat setelah sejumlah data menunjukkan bahwa kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi daerah, sebagian besar BUMD justru terkesan stagnan dan minim inovasi.
Hingga pertengahan 2024, realisasi pendapatan BUMD tercatat sebesar Rp237,69 miliar atau sekitar 91,90 persen dari target. Namun di balik angka tersebut, terdapat ketimpangan kontribusi antar badan usaha.
Beberapa di antaranya bahkan tidak memberikan sumbangan PAD sama sekali, memperkuat kekhawatiran akan lemahnya tata kelola.
DPRD Kaltim menilai kondisi ini sebagai pertanda bahwa fungsi bisnis BUMD belum berjalan secara maksimal. Tidak sedikit perusahaan daerah yang sekadar menjadi perantara distribusi dividen tanpa menjalankan aktivitas usaha yang produktif.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengelolaan penyertaan modal dan keberlanjutan bisnis BUMD dalam jangka panjang.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, persoalannya tidak terletak pada kekosongan regulasi atau hambatan legalitas, melainkan pada buruknya pelaksanaan di lapangan.
“Regulasinya sudah ada, arah bisnisnya jelas. Tapi praktiknya lemah, pengelolaan tidak mencerminkan orientasi usaha,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Salah satu contoh paling mencolok adalah rendahnya capaian pendapatan PT Migas Mandiri Pratama, yang baru mencapai 56 persen dari target. Di sisi lain, PT Asuransi Bangun Askrida dan Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera belum menyumbang PAD sama sekali sepanjang tahun berjalan.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kapasitas manajerial serta kegagalan dalam membangun kemitraan strategis maupun ekspansi usaha.
Padahal, Kaltim menyimpan potensi besar di sektor energi, pertanian, hingga ekonomi hijau yang bisa digarap oleh BUMD sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.
Penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah pun kerap tidak dikembangkan secara maksimal. Alih-alih menjadi fondasi ekspansi, dana tersebut justru cenderung tidak produktif.
“Modal bukan untuk dibekukan. Semestinya dikembangkan agar menghasilkan nilai tambah bagi daerah,” tegas Salehuddin.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kaltim mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh entitas BUMD. Evaluasi ini harus mencakup aspek kelembagaan, model bisnis, dan kinerja manajemen.
Perombakan struktural dan pembaruan strategi dinilai perlu dilakukan agar perusahaan milik daerah bisa benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan ekonomi.
Salehuddin menegaskan bahwa momentum pergantian kepala daerah pada 2026 harus menjadi titik awal untuk melakukan transformasi besar-besaran.
“Semoga gubernur yang baru nanti membawa arah baru. Kalau memang perlu reformasi manajemen, itu harus dilakukan untuk memastikan aset dan modal daerah dikelola secara maksimal,” jelasnya.
Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempertahankan pola pengelolaan lama yang tidak menghasilkan. Sebaliknya, strategi yang berbasis potensi lokal, efisiensi bisnis, dan akuntabilitas harus menjadi dasar pembentukan dan pembinaan BUMD ke depan. (Adv DPRD Kaltim)
Penulis NA












