Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menekan PT Bara Bintang Energi (BBE) untuk memberikan kepastian hukum atas lahan konsesi yang telah digunakan warga sebagai tempat pemakaman umum sejak 2012. Lahan seluas sekitar 4 hektare itu berada di dalam area konsesi tambang seluas 40 ribu hektare milik perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan lahan tersebut dulunya pernah ditambang, namun kini tidak lagi produktif dan dibiarkan terbengkalai. Kondisi itu dimanfaatkan warga untuk membangun pemakaman secara swadaya.
“Luasnya tidak sampai 0,01 persen dari konsesi PT BBE. Kami minta perusahaan menghibahkan atau setidaknya memberikan izin resmi pinjam pakai,” ujar Samri.
Ia menegaskan, legalitas tertulis dari perusahaan sangat dibutuhkan agar penggunaan lahan makam tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang. Risiko konflik, menurutnya, semakin besar jika ada pergantian manajemen dan kesepakatan hanya bersifat lisan.
Samri membeberkan, Pemkot Samarinda sudah mengirim surat resmi ke kantor pusat PT BBE di Jakarta sejak 2012 untuk meminta persetujuan penggunaan lahan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan tertulis.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2021, lahan tidak produktif dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih negara untuk kepentingan umum. Aturan ini, kata Samri, seharusnya menjadi pertimbangan PT BBE untuk segera memberikan kepastian.
Ia mengapresiasi sikap warga yang selama ini tetap bersabar menghadapi dampak aktivitas tambang, termasuk debu dan banjir, tanpa melakukan protes besar.
“Mereka tidak menuntut kompensasi berlebihan, hanya meminta kepastian untuk makam yang sudah ada,” ucapnya.
DPRD berencana mengirim surat resmi ke manajemen PT BBE untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama perwakilan warga dan pihak terkait.
“Penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah. Kami berharap perusahaan punya itikad baik, sehingga masalah ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” pungkas Samri. (adv)













