Samarinda: DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 17 Jalan Hasanuddin, Samarinda Seberang, Kamis (14/8/2025), terkait status lahan yang mereka tempati puluhan tahun. Pertemuan ini juga membahas rencana pembangunan insinerator atau fasilitas pembakaran sampah di kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa warga menuntut kejelasan kepemilikan lahan yang sudah mereka huni lebih dari dua dekade. Selama ini, kawasan yang awalnya hanya dihuni beberapa rumah telah berkembang menjadi perkampungan padat penduduk.
“Masyarakat meminta bukti kepemilikan. Kalau memang tidak ada, mereka merasa berhak karena sudah menempati dan merawatnya bertahun-tahun,” ujar Samri.
Ia menjelaskan, hasil inspeksi lapangan pada 4 Agustus 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang direncanakan untuk pembangunan insinerator memang telah padat permukiman.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan urgensi pembangunan di lokasi tersebut atau mencari alternatif lahan lain.
“Bagaimanapun, warga yang tinggal di sini adalah masyarakat kita yang harus dilindungi,” katanya.
Samri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sengketa lahan. Warga mengakui tanah tersebut bukan milik mereka, namun statusnya sebagai lahan kosong membuat mereka menempatinya sejak lama tanpa ada penertiban.
Politikus PKS ini mengkritik pemerintah karena membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut. Menurutnya, jika sejak awal ada penegasan atau larangan membangun, masalah tidak akan sebesar sekarang.
“Kalau dari awal ketika warga mulai membangun ada teguran, mungkin tidak akan jadi masalah seperti sekarang,” tegas Samri.
Sementara itu, warga RT 17 menyatakan mereka hanya ingin kepastian legalitas lahan. Mereka siap duduk bersama pemerintah dan bersurat ke bagian aset untuk mengetahui status tanah secara resmi.
“Kami mohon Bapak membantu menyelesaikan masalah ini. Pikirkan nasib kami ke depan, bagaimana ceritanya nanti. Kami ingin jelas, biar tidak larut-larut,” kata salah satu perwakilan warga.
Warga juga mempertanyakan kronologi pengelolaan lahan, termasuk keberadaan fasilitas PDAM yang dinilai dibangun setelah permukiman berdiri. Hal ini menambah keyakinan mereka bahwa pemerintah seharusnya sejak awal bisa memberi kejelasan.
RDP ini menjadi momentum bagi DPRD untuk menjembatani kepentingan warga dan pemerintah. Samri berharap solusi yang diambil nantinya tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
Keputusan akhir terkait status lahan dan kelanjutan pembangunan insinerator akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan berikutnya dengan pihak eksekutif dan instansi terkait. (adv)













